Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan Kuasai Kembali 2,3 Juta Hektare Hutan

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan Kuasai Kembali 2,3 Juta Hektare Hutan

RAJAWALIBORNEO.COM.      Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun dalam kegiatan Penyerahan Tahap VII di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Selain itu, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga turut menghadiri agenda penyerahan kawasan hutan tersebut.

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Satgas PKH.
DOK. Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Satgas PKH.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH atas upaya penyelamatan aset negara dan penertiban kawasan hutan yang dinilai berdampak langsung bagi masyarakat.

“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. Rakyat harus melihat uang yang diserahkan hari ini mencapai Rp10 triliun,” ujar Presiden.

BACA JUGA: Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Lebih lanjut, Presiden menyinggung kondisi fasilitas kesehatan nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki sekitar 10 ribu puskesmas dan sebagian besar belum pernah diperbaiki sejak puluhan tahun lalu.

Karena itu, Presiden menilai hasil penyelamatan keuangan negara tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Hari ini, melalui penyerahan uang Rp10,2 triliun, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 puskesmas,” tuturnya.
Adapun total dana yang masuk ke kas negara terdiri atas penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan penerimaan pajak periode Januari hingga April 2026 senilai Rp6,84 triliun.

BACA JUGA: Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Surya Darmadi Perkara PT Duta Palma Group

Selain menyelamatkan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Pada sektor perkebunan, Satgas PKH sejak Februari 2025 hingga Mei 2026 berhasil menguasai kembali lahan seluas 5,88 juta hektare. Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan seluas 12.371,58 hektare turut diamankan.

Selanjutnya, pada Tahap VII ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait sebelum diteruskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Lahan tersebut terdiri atas area SK 01,Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta kewajiban plasma yang berasal dari ratusan subjek hukum.

Sementara itu, ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif dan transparan.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegas Jaksa Agung.

Ia juga menekankan bahwa penguasaan sumber daya alam harus dilakukan secara adil dan tidak boleh dimanfaatkan secara melawan hukum oleh pihak tertentu.

PEWARTA: ARDI.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!