RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, kini memasuki tahap serius. Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi memeriksa tiga petugas yang diduga terlibat dalam pelanggaran prosedur layanan keimigrasian.
Langkah tersebut, tidak hanya bersifat administratif, namun juga membuka potensi adanya pelanggaran hukum yang lebih luas, terutama jika praktik tersebut terbukti sistematis.

Direktur Kepatuhan Internal (PatNal), Barron Ichsan, mengungkapkan bahwa ketiga petugas telah ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil awal, terindikasi adanya ketidakpatuhan terhadap SOP yang berlaku.
“Selain pemeriksaan, kami telah merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin,” ujarnya.
Namun demikian, apabila ditelusuri lebih jauh, pelanggaran SOP dalam konteks pelayanan publik tidak selalu berdiri sendiri. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat berkembang menjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan.
BACA JUGA: Penyaluran Bansos PKH-BPNT 2025 di Rawas Ilir Diwarnai Dugaan Pungli
Kasus ini, bermula dari dugaan jual beli cap paspor yang mencuat di media sosial. Jika praktik tersebut terbukti melibatkan imbalan atau keuntungan pribadi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.
Secara yuridis, tindakan pungutan liar oleh aparat dapat dikaitkan dengan:
– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
– Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
– Serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan
Dengan demikian, apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka penanganannya tidak lagi sebatas pelanggaran disiplin, melainkan dapat ditingkatkan ke ranah pidana.
BACA JUGA: Terpantau Parkir Pungli SPBU No. 64.783.09. (ATS) Ambawang, Meresahkan kan Pengendara lain
Mencuatnya kasus ini, di sisi lain, menunjukkan meningkatnya kontrol publik terhadap layanan perbatasan. Kepercayaan masyarakat, oleh karena itu, menjadi taruhan utama dalam penanganan perkara ini.
Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Fitra Izharry, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap terbuka.
“Kami mencermati setiap masukan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain penindakan, Ditjen Imigrasi juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem. Ke depan, penguatan digitalisasi layanan dan pengawasan internal disebut menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik serupa.
Namun demikian, tanpa penegakan hukum yang konsisten, upaya tersebut berpotensi tidak efektif. Oleh karena itu, publik kini menanti apakah kasus ini akan berhenti pada sanksi administratif, atau berlanjut ke proses hukum yang lebih tegas.
PEWARTA: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
