RAJAWALIBORNEO.COM. Landak, – Dugaan tambang emas ilegal di Landak, Kalimantan Barat, mencuat setelah warga melaporkan pencemaran Sungai Landak. Aktivitas PETI ini diduga melibatkan pemodal dari luar daerah dan berpotensi melanggar UU Minerba serta aturan lingkungan hidup. Minggu, (05/04/2026).

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, mulai terungkap setelah masyarakat merasakan dampak langsung terhadap lingkungan. Terutama, perubahan warna air Sungai Landak menjadi keruh memicu kekhawatiran luas.
Selain itu, warga menilai kondisi tersebut tidak lagi normal, mengingat sungai selama ini menjadi sumber utama kebutuhan harian.
BACA JUGA: Dugaan PETI di Sungai Pawan Disorot, Warga Keluhkan Dampak dan Penindakan
Berdasarkan penelusuran informasi, dugaan aktivitas ini bermula pada 28 Maret 2026. Saat itu, seorang pengusaha bernama Dedi Sugianto diketahui berangkat dari Jakarta menuju Pontianak.
Setelah tiba, ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Landak untuk melakukan survei lokasi. Langkah tersebut diduga sebagai bagian awal eksplorasi tambang ilegal.
Selanjutnya, pada 29 Maret 2026, terjadi pertemuan antara yang bersangkutan dengan sejumlah pekerja dari Kapuas dan Putussibau. Mereka lalu bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan pikap dengan membawa peralatan tambang.
BACA JUGA: PETI Ilegal Sanggau Dibekingi Oknum Purnawirawan TNI
Kemudian, pada 30 Maret 2026, aktivitas pengecekan lapangan mulai dilakukan. Dengan demikian, indikasi kuat mengarah pada kegiatan eksplorasi tanpa izin resmi.
Di sisi lain, narasumber berinisial Enot mengungkap adanya dugaan keterlibatan pemodal dari luar daerah.
“Diduga ada cukong dari Jakarta yang membiayai aktivitas ini. Padahal, yang bersangkutan mengetahui bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: PETI Kampung Masuka Uji Ketegasan Hukum
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa praktik PETI di Kalimantan Barat kerap melibatkan jaringan lintas daerah, sehingga sulit dikendalikan jika tidak ada penindakan serius.
Analisis Pelanggaran Hukum., Jika merujuk pada regulasi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158): Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
– Ketentuan Perpajakan: Aktivitas ilegal berpotensi menghindari kewajiban pajak negara.
Oleh karena itu, praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, dampak yang dirasakan masyarakat semakin nyata. Air Sungai Landak yang sebelumnya jernih kini berubah keruh.
Akibatnya, warga mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Bahkan, jika kondisi ini terus berlangsung, risiko kesehatan masyarakat dapat meningkat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum. Namun demikian, masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh.
Selain itu, warga berharap adanya tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk penelusuran aliran dana dan jaringan pemodal di balik aktivitas PETI tersebut.
PEWARTA: ARZ.
EDITOR: REDAKSI.
