RAJAWALIBORNEO.COM. Bandung, Jawa Barat – Persoalan pengambilan ijazah kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, seorang wali murid mengeluhkan pelayanan SMK Bandung Timur setelah upaya bertemu kepala sekolah untuk membahas dokumen kelulusan anaknya tidak mendapat respons langsung. Senin, (09/03/2026).

Keluhan tersebut disampaikan oleh Rizky Subrata, orang tua dari Salsa Ananda, lulusan tahun 2020 jurusan Perhotelan.
Awalnya, Rizky mendatangi sekolah dengan tujuan bertemu Kepala SMK Bandung Timur, Surya, guna memperoleh penjelasan mengenai ijazah anaknya.
Namun, menurut pengakuannya, pihak sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak dapat menerima pertemuan karena sedang sibuk.
Sebagai gantinya, ia diarahkan untuk berkoordinasi dengan staf Tata Usaha bernama Rahmat.
BACA JUGA: Rakerda MUI Muratara 2026 Soroti Implementasi Pendidikan Adab di SD
Situasi tersebut memunculkan kekecewaan, terutama karena Rizky menilai persoalan dokumen pendidikan semestinya dapat dijelaskan secara langsung oleh pihak pimpinan sekolah.
“Saya hanya ingin membahas persoalan ijazah anak saya. Akan tetapi, saya tidak diberi kesempatan bertemu dengan kepala sekolah dan justru diarahkan ke bagian TU,” ujar Rizky.
Menurut Rizky, keterbukaan informasi dalam pelayanan administrasi sekolah merupakan hal penting, terutama terkait dokumen resmi seperti ijazah. Oleh karena itu, ia berharap pihak sekolah dapat bersikap lebih transparan serta memberikan penjelasan yang jelas kepada wali murid.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk menciptakan konflik.
BACA JUGA: Kejagung Tuntaskan Tahap II Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
“Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi langsung dengan kepala sekolah,” katanya.
Dalam praktiknya, ijazah merupakan dokumen negara yang memiliki fungsi penting sebagai bukti kelulusan peserta didik. Karena itu, pengelolaan dan penyerahannya harus dilakukan sesuai ketentuan administrasi pendidikan.
Apabila terjadi hambatan atau penundaan yang tidak jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.
Secara hukum, apabila suatu dokumen yang menjadi hak seseorang sengaja ditahan tanpa dasar yang sah, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti ada unsur kesengajaan dan kerugian.
Namun demikian, dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, Rizky menyatakan masih mengedepankan pendekatan persuasif.
Ia berharap Kepala SMK Bandung Timur dapat meluangkan waktu untuk bertemu secara langsung sehingga persoalan pengambilan ijazah dapat diselesaikan secara jelas.
“Saya siap datang kembali ke sekolah untuk membahasnya secara langsung. Harapan saya, masalah ini tidak perlu berkembang lebih jauh,” ujarnya.
Karena itu, ia menunggu tanggapan resmi dari pihak sekolah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional.
Pewarta: RYS.
Editor: REDAKSI.
