RAJAWALIBORNEO.COM. Sanggau, Kalimantan Barat – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melaksanakan penggeledahan di kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) yang berlokasi di Site Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, pada Senin (19/01/2026). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Kalbar.

Bagian dari Penyidikan Dugaan Korupsi Bauksit., Penggeledahan tersebut diduga berkaitan erat dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada kurun waktu 2017 hingga 2023. Sehubungan dengan itu, langkah penggeledahan dilakukan guna memperoleh dan mengamankan alat bukti yang relevan, sekaligus memperkuat konstruksi pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA: Pidsus Kejati Kalbar Geledah Lokasi Terkait Kasus Bauksit.
Sejak pagi hari, tim penyidik telah berada di lokasi dan melaksanakan penggeledahan mulai pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 11.30 WIB.
Selama proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan secara menyeluruh, termasuk ruang kerja, ruang administrasi, serta tempat penyimpanan arsip dan dokumen perusahaan. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Tahap II Perkara Korupsi Dana Hibah GKE Sintang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Perusda Aneka Usaha.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap barang dan dokumen yang diamankan akan diteliti dan dianalisis secara cermat oleh tim penyidik sebelum dilakukan tindakan hukum lanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan berkeadilan.
Pewarta: FPK.
Editir: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.
