RAJAWALIBORNWO.COM. Malang, Jawa Timur – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara/daerah dari tersangka berinisial KS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, periode 2011 hingga 2025. Penyerahan dilakukan pada Selasa (11/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada Kamis (16/10/2025), penyidik telah menetapkan KS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset daerah tersebut.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Suap Kasus di Surabaya.
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan tersangka saudari KS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, periode tahun 2011 hingga 2025,” terang Tri Joko.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus dalam rangka penghitungan kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, ditemukan adanya dugaan kerugian daerah sebesar Rp2.149.171.000,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
BACA JUGA: Tuntas, 12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejari Kota Malang
“Temuan audit menunjukkan adanya potensi kerugian daerah sebesar Rp2,149 miliar yang timbul akibat penyalahgunaan pemanfaatan aset daerah tersebut,” jelasnya.
Penyerahan Uang dan Proses Penitipan., pada kesempatan yang sama, tersangka KS melalui kuasa hukum dan perwakilan keluarga telah menitipkan pembayaran kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000,00, sesuai dengan nilai kerugian yang tercantum dalam hasil audit.
“Hari ini tersangka KS melalui kuasa hukum serta pihak keluarga telah menyerahkan uang sebesar Rp2,149 miliar, jumlah yang sama dengan nilai kerugian negara sebagaimana hasil audit,” ungkap Tri Joko.
Selanjutnya, uang penitipan tersebut telah disita oleh penyidik dan akan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang.
“Terhadap uang penitipan ini, kami lakukan penyitaan dan selanjutnya kami titipkan di Rekening Penitipan Lainnya Kejari Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang,” ujarnya.
Pewarta: ARDI.
Editor: Syafarudin Delvin.
