Korupsi Pompa Karhutla Muratara ke Meja Hijau

Korupsi Pompa Karhutla Muratara ke Meja Hijau

RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Kalimantan Barat – Kasus dugaan korupsi pengadaan Pompa Portable Karhutla di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya bergerak menuju babak krusial. Setelah melalui rangkaian penyidikan, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memastikan perkara Tahun Anggaran 2024 itu segera diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Lubuklinggau secara resmi menyerahkan dua tersangka, Supriyono dan Kusnandar, berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Langkah tersebut menandai tuntasnya tahap penyidikan dan dimulainya fase penuntutan.

“Kami telah menyelesaikan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Rhamdani, Rabu (04/02/2026).

Pengadaan pompa portable yang sejatinya ditujukan untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan justru diduga menjadi ladang penyimpangan. Akibatnya, anggaran negara disinyalir tidak dimanfaatkan secara optimal, sementara fungsi pencegahan Karhutla dipertaruhkan.

Meski dua tersangka telah ditetapkan, Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini belum tentu berakhir. Fakta persidangan nantinya akan menjadi kunci untuk membuka peran pihak lain yang diduga ikut terlibat.

“Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Jika alat bukti dan fakta persidangan mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Kasipidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudiya Ronaldo.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali berkas perkara dan menyusun surat dakwaan. Dalam kurun waktu sekitar 20 hari, perkara tersebut dijadwalkan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang untuk disidangkan secara terbuka.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam mengawal anggaran penanggulangan bencana, yang semestinya berpihak pada keselamatan publik, bukan kepentingan segelintir pihak.

Pewarta: JUN.

Edotor: Redaksi.

error: Content is protected !!