RAJAWALIBORNEO.COM. Luwu Timur, Sulawesi Selatan – Laporan Ibu Masliah sejak 6 April 2023 terkait dugaan pengrusakan 70 pohon kelapa sawit di Dusun Ujung Sidrap, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, hingga kini belum ada kepastian hukum. Kasus itu diduga melibatkan Koperasi Kamu Tomoni atas perintah H. Muslimin Sidik dengan menggunakan satu unit excavator saat kejadian.
Belum Ada Kejelasan dari Penyidik Polsek Burau, sudah lebih dari dua tahun laporan tersebut bergulir di Polsek Burau, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Padahal, menurut pelapor, seluruh alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk foto dan rekaman video aktivitas excavator saat melakukan perusakan tanaman, serta keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian.
“Jangan ada pilih kasih dalam penegakan hukum. Semua sama di mata hukum. Sudah dua tahun lebih laporan saya tidak ditindaklanjuti, padahal bukti dan saksi sudah lengkap,” ungkap Ibu Masliah dengan nada kecewa.
Pelapor juga menambahkan bahwa dirinya merasa dirugikan karena pihak kepolisian belum menahan terlapor meski bukti permulaan dinilai sudah cukup.
“Sebagai orang awam hukum, saya berharap pihak penyidik bertindak tegas. Bukti video, foto, dan saksi sudah saya serahkan, tetapi belum ada kejelasan,” tambahnya.
Dasar Hukum Penanganan Perkara, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 14 menegaskan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 15 huruf (f) menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Ketentuan lebih lanjut pada Pasal 20 ayat (1) menyatakan, anggota Polri yang diduga melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga Pasal 16 dapat dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
Dalam konteks ini, Pasal 31 Ayat (2) juga mengatur batas waktu penyelesaian perkara, yakni 30 hingga 120 hari tergantung pada tingkat kesulitan kasus. Dengan demikian, lamanya proses penanganan perkara ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang telah diatur.
Kuasa hukum pelapor, Chandra Makkawaru, S.Pd., S.H., M.H., menyayangkan lambannya penanganan laporan yang sudah memenuhi unsur bukti permulaan. Ia menilai penyidik Polsek Burau seharusnya sudah dapat menahan terlapor sesuai dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP.
“Perintah penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus ini, setidaknya sudah ada dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi dan rekaman video,” jelas Chandra.
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya telah berupaya membangun komunikasi secara kooperatif dengan penyidik, namun belum membuahkan hasil.
“Terakhir kami menerima SP2HP Nomor: B/SP2HP/45/IX/Res.1.10/Reskrim tanggal 15 September 2025 yang menyebutkan akan dilakukan gelar perkara, tetapi hingga kini tidak juga terlaksana,” ujarnya.
Laporan ke Propam Polda Sulawesi selatan, Karena merasa tidak ada progres, pihak pelapor akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyidik ke Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan.
“Langkah ini kami ambil agar ada penegasan terhadap kinerja penyidik. Kami berharap laporan ini menjadi perhatian serius dan memberi efek perbaikan di tubuh kepolisian,” tegas Chandra.
Ia menambahkan bahwa laporan ini bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan profesional.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kasus ini sudah terlalu lama tanpa kejelasan,” tutupnya dengan nada tegas.
Pihak Kepolisian Belum Memberikan Tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak Penyidik Polsek Burau melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan yang diterima hingga berita ini naik ke redaksi.
Pewarta: Revie.
Editor: Syafarudin Delvin.
