RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Kasus korupsi dana desa kembali mencuat. Kali ini, Kepala Desa Tebas Kuala, berinisial HS, resmi ditahan oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas. Senin, (4/08/2025).
Penahanan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 655.924.082.
BACA JUGA: Tim IWOI Sambas Soroti Keberadaan Somel Ilegal di Desa Sebubus.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Saat ini, HS telah ditahan di Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus Serupa Terus Berulang., Dugaan penyimpangan dana desa bukanlah hal baru. Dalam beberapa waktu terakhir, dua kepala desa di Kabupaten Bengkayang dan satu kepala desa di Kabupaten Sambas turut terseret kasus serupa.
BACA JUGA: Ketua IWOI Sambas Dampingi Laporan Dugaan Penculikan dan Perampasan Tanah.
Data menunjukkan bahwa mayoritas terdakwa kasus korupsi dana desa berasal dari kalangan kepala desa, disusul bendahara, perangkat desa, serta beberapa aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary SJ, angkat bicara terkait maraknya penyelewengan Dana Desa di daerah tersebut. Saat dimintai keterangannya, Revie menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya kepala desa yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan dana negara.
BACA JUGA: Ketua DPD IWOI Sambas Dukung Kapolres Tangkap Pelaku PETI Ilegal.
“Besarnya anggaran Dana Desa (DD) yang dikucurkan dari pusat ke desa-desa di Kalbar, khususnya di Kabupaten Sambas, menyita perhatian berbagai pihak. LSM dan media turut mengawasi penggunaan dana tersebut,” ungkap Revie kepada awak media.
Revie mengingatkan pengelolaan dana yang Bijak seluruh kepala desa agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membangun desa, meningkatkan ekonomi, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: DPW dan DPD IWO Indonesia Sinergikan Langkah di Sambas.
“Masyarakat desa berharap Dana Desa dimanfaatkan secara maksimal, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan sosial dan budaya. Itu menjadi harapan besar masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa sesuai aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dana tersebut wajib digunakan sesuai regulasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025,” imbuhnya.
Menutup wawancaranya, Revie menyerukan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Ia menyoroti perlunya keadilan dalam pembagian dana antar dusun, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan yang menggunakan Dana Desa.
“Pemerintah desa harus memedomani ketentuan dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Setiap rupiah dari Dana Desa harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Revie.
Editor : Syafarudin Delvin.
