RAJAWALIBORNEO.COM. Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penyegelan terhadap stockpile milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining yang berlokasi di Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Selasa,(29/07/2025).
Tindak Lanjut Proses Penyidikan, langkah penyegelan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
BACA JUGA: Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis Kejaksaan.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik langsung memasang “Garis Adhyaksa Line” di lokasi. Penyegelan mencakup titik-titik stockpile, enam unit alat berat, dan empat unit truk yang ditemukan di area tersebut.
Tiga Titik Penyegelan., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Pengendalian Operasional Wenharnol, menjelaskan bahwa terdapat tiga titik yang disegel. Dua titik di antaranya merupakan milik PT Inti Bara Perdana yang masih memiliki persediaan batu bara. Sementara itu, satu titik lainnya milik PT Ratu Samban Mining telah kosong tanpa stok.
BACA JUGA: Jaksa dan Kuasa Hukum Diduga Gelapkan Rp23,2 Miliar dalam Kasus Fahrenheit.
“Selain stockpile, mobil truk dan alat berat juga turut disegel dengan memasang Garis Adhyaksa Line,” ungkap Ristianti dalam keterangannya kepada media.
Menunggu Hasil Penghitungan Stok., Lebih lanjut, pihak Kejati Bengkulu belum dapat memastikan jumlah pasti batu bara yang masih tersimpan. Menurut Ristianti, hal tersebut akan dihitung setelah hasil dokumentasi udara melalui drone diperoleh.
BACA JUGA: Publik Desak KPK Periksa Sopir Mantan Bupati Mempawah.
“Untuk jumlah stoknya belum bisa kita pastikan saat ini, karena masih menunggu hasil pemetaan udara menggunakan drone,” jelasnya.
Tersangka dan Peran Masing-Masing., Dalam perkara ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, di antaranya: Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya, Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana, Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, dan trakhir, Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining yang juga dikenal sebagai pengusaha tambang di Bengkulu.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus bergulir. Kejati Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Ardi.
Editor : Syafarudin Delvin.
