Polres Sambas Gagalkan Perdagangan Telur Penyu

Polres Sambas Gagalkan Perdagangan Telur Penyu

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Kepolisian Resor (Polres) Sambas menunjukkan komitmennya dalam pelestarian satwa dilindungi, Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Sambas menyerahkan 445 butir telur penyu kepada WWF Indonesia guna dilakukan proses penetasan secara alami. Jum’at, ( 25/07/2025).

Langkah ini dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut dari dua pelaku pencurian di wilayah konservasi Paloh.

Penegakan Hukum dan Kepedulian Lingkungan., penyerahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mewakili Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo. Dalam keterangannya, Rahmad menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus kontribusi dalam menjaga ekosistem.

“Kami serahkan 445 telur penyu kepada WWF Indonesia untuk ditetaskan secara alami di lokasi konservasi Pok Wahana Bahari Paloh,” ungkap Rahmad saat ditemui di lokasi penyerahan.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polres Sambas terhadap upaya pelestarian satwa laut yang semakin terancam.

“Penyu termasuk satwa yang dilindungi. Mengambil atau memperjualbelikan telurnya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku., bebelumnya, Unit Reskrim Polsek Paloh bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan dua pria berinisial TG (45) dan WS (34) yang kedapatan membawa ratusan butir telur penyu dalam karung pupuk. Keduanya ditangkap saat tiba di area penyeberangan Sungai Sumpit, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas pengambilan telur penyu di kawasan konservasi. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku beserta barang buktinya,” terang Rahmad didampingi Kasubsi Penmas Ipda Suprizal.

Diketahui, telur-telur tersebut rencananya akan dijual ke masyarakat di wilayah Kecamatan Paloh menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi.

Proses Hukum dan Komitmen Konservasi., Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak WWF Indonesia untuk ditanam kembali dan ditetaskan secara alami di kawasan konservasi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g jo Pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024. Ini bentuk ketegasan kami terhadap pelanggaran konservasi,” tegas Rahmad.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak alam, khususnya yang berkaitan dengan satwa dilindungi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak berburu atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Mari bersama-sama menjaga kekayaan hayati dan kelestarian lingkungan,” ajaknya.

Upaya Nyata Pelestarian Alam , upaya penegakan hukum ini tidak hanya menjadi wujud pelaksanaan tugas kepolisian dalam memerangi kejahatan lingkungan, tetapi juga mencerminkan komitmen kuat dalam mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir, terutama habitat penyu yang kian terancam.

Pewarta : Revie 

Editor    : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!