RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali mencatat prestasi dalam penegakan hukum. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengungkap empat kasus besar yang melibatkan kejahatan di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta kehutanan.
BACA JUGA: Massa Demo Dugaan Korupsi Ria Norsan di KPK dan Mapolda Kalbar.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menjelaskan bahwa seluruh perkara tersebut berhasil diungkap antara 25 Oktober hingga 2 November 2025.
“Selama saya bertugas di Subdit Tipiter, sejak 25 Oktober sampai 2 November 2025, kami berhasil mengungkap empat perkara. Dua kasus terkait migas, dan dua lainnya merupakan tindak pidana kehutanan,” ujar Kompol Michael dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin (03/11/2025).
BACA JUGA: Polda Kalbar Serahkan Berkas Kasus Oli Palsu ke Kejati.
Dua Kasus Migas di Singkawang dan Ketapang, kasus pertama terjadi di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, dengan tersangka berinisial T. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 21 jeriken berisi 680 liter biosolar dan 1 unit Toyota Hilux warna putih yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar.
Selanjutnya, kasus kedua terungkap di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Dalam peristiwa ini, petugas menangkap AL alias A bersama barang bukti berupa 4.600 liter solar yang disimpan dalam 88 jeriken dan dua baby tank berkapasitas 1.000 liter, serta 1 unit pick-up Grand Max hitam.
BACA JUGA: Pejabat PERKIMLH Ketapang Dan Polda Kalbar Bungkam, Terkait Data Proyek 2024.
Menurut Kompol Michael, kedua tersangka menjalankan modus dengan membeli BBM bersubsidi dari pengantri untuk dijual kembali secara ilegal. Ia menambahkan, sebagian bahan bakar tersebut diduga akan disalurkan ke lokasi tambang emas ilegal di Monterado.
Dua Kasus Illegal Logging di Sanggau dan Kubu Raya., selain kasus migas, penyidik juga mengungkap dua perkara tindak pidana kehutanan (illegal logging) di wilayah Kalimantan Barat.
Kasus pertama terungkap di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, dengan tersangka MS alias F. Dari tangan pelaku, polisi menyita 110 batang kayu olahan jenis keladan yang diangkut menggunakan dump truck warna kuning tanpa dilengkapi dokumen sah.
Kasus kedua ditemukan di Jalan Major Alianyang, Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD. Pelaku kedapatan membawa 180 batang kayu jenis ulin (belian) menggunakan dump truck berterpal biru tanpa dokumen resmi.
“Seluruh barang bukti diamankan, baik kayu, BBM, maupun kendaraan, telah kami amankan. Sebagian dititipkan di Direktorat Tahti Polda Kalbar dan di polres setempat,” jelas Kompol Michael.
Ia menegaskan, pengungkapan empat perkara tersebut menunjukkan komitmen Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara serta merusak lingkungan hidup.
Editor: Syafarudin Delvin.
