RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Aparat kepolisian berhasil meredam potensi aksi main hakim sendiri di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Rabu (22/04/2026) sore, setelah warga mengepung seorang pria yang diduga terlibat kasus asusila dalam keluarga.
Peristiwa bermula ketika informasi dugaan tindak pidana tersebut menyebar di tengah masyarakat. Akibatnya, emosi warga meningkat dan puluhan orang berkumpul di sekitar kediaman terduga pelaku berinisial BH (41).
BACA JUGA: Satres Narkoba Muratara Sita 13 Paket Sabu
Namun demikian, situasi yang sempat memanas segera direspons aparat. Personel Polsek Karang Dapo yang dipimpin AKP Khoiril Hambali langsung turun ke lokasi.
Selanjutnya, petugas melakukan pendekatan persuasif guna menenangkan massa. Selain itu, aparat juga mengamankan terduga pelaku untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis.
BACA JUGA: SP3 Sengketa Lahan Muratara Tuai Kontroversi
“Langkah cepat ini kami lakukan untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Tersangka harus diproses sesuai hukum,” ujar AKP Khoiril Hambali.
Sementara itu, setelah diamankan, BH langsung menjalani pemeriksaan awal. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti.
Di sisi lain, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 413 KUHP. Oleh karena itu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
PEWARTA: JUN.
EDITOR: REDAKSI.
