Polda Kalbar Serahkan Berkas Kasus Oli Palsu ke Kejati

Polda Kalbar Serahkan Berkas Kasus Oli Palsu ke Kejati

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Kasus dugaan peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kini resmi memasuki Tahap I, yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 26 September 2025 Kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB.

Penyerahan Berkas Tahap I.,Berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar. Tersangka dalam kasus ini adalah EM alias EC, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.

Adapun berkas perkara yang dikirimkan meliputi:

-Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus

-Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus

-Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 26 September 2025.

Pengiriman berkas ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk pengamanan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait.

Pernyataan Pihak Kepolisian.,Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen aparat dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena berdampak langsung pada konsumen, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I merupakan bentuk keseriusan kami untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan waspada ketika membeli produk pelumas kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Belilah pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya agar terhindar dari risiko kerusakan kendaraan akibat penggunaan oli palsu,” pungkas Bayu.

Pewarta: FPK.

Editor : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!