Jalan Siding Rp5,8 Miliar Dilaporkan ke Tipikor

Jalan Siding Rp5,8 Miliar Dilaporkan ke Tipikor

RAJAWALIBORNEO.COM.  Bengkayang – Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun 2024 senilai sekitar Rp5,8 miliar dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Bidang Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Barat, Jumat (12/6/2026).

Laporan tersebut muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap kondisi jalan yang disebut mengalami kerusakan meskipun belum lama selesai dikerjakan. Karena itu, sejumlah pihak mulai mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek serta efektivitas pengawasan yang dilakukan selama pekerjaan berlangsung.

Proyek Jalan Siding Rp5,8 Miliar Diselidiki.
Proyek Jalan Siding Rp5,8 Miliar Diselidiki.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak Nomor 600.1.9.3/51901315/SP/DAK/2024 tertanggal 17 Juli 2024.

BACA JUGA: Proyek Jalan Sawit Dana BPDP Rp5 Miliar di Paloh Disorot Warga

Selain itu, proyek yang dikerjakan oleh CV Hasta Jaya Abadi dengan pengawasan PT Sinergi Karya Utama tersebut disebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh. Oleh sebab itu, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Menurut narasumber, apabila hasil pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak, maka kualitas konstruksi seharusnya mampu bertahan dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Di sisi lain, kondisi ruas jalan yang kini mengalami kerusakan justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang tidak sedikit dan berasal dari uang rakyat.

“Namun baru beberapa tahun setelah selesai dikerjakan, jalan tersebut sudah banyak mengalami kerusakan dan berlubang. Bahkan, terdapat sejumlah tambalan aspal yang diduga dilakukan akibat kerusakan pada badan jalan,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

Lebih lanjut, ia menilai kerusakan yang terjadi tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib dilaksanakan sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelapor mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menerima laporan secara administratif, melainkan juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan yang telah kami serahkan,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat berharap proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Dengan demikian, seluruh dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta, data teknis, dan hasil pemeriksaan yang sah menurut hukum.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik. Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar.

PEWARTA: FPK/TIM

REDAKSI.

error: Content is protected !!