RAJAWALIBORNEO.COM. Pessel, Sumatera Barat – Kondisi rumput liar dan sedimen di sepanjang ruas Jalan Nasional Kambang–Indrapura–Tapan–batas Jambi–batas Bengkulu diduga tidak terurus. Ruas jalan tersebut berada di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumatera Barat. Selasa, (04/11/2025).

Kondisi di Lapangan, pantauan tim Rajawaliborneo.com yang telah dua kali menelusuri jalur tersebut menunjukkan banyak saluran limpasan air di badan jalan yang tidak lagi berfungsi dengan baik. Sedimen tampak menumpuk di sejumlah titik, sementara rumput liar tumbuh hingga menutupi sisi jalan.
BACA JUGA: Oknum DPRD Disorot di Proyek Longsor Pesisir Selatan.
Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku, kondisi tersebut sudah terjadi sejak dua tahun terakhir. Mereka menyebut, selama ini hanya dilakukan pemotongan sebagian rumput di bahu jalan, tanpa adanya penggalian atau pembersihan sedimen secara menyeluruh.
“Sudah dua tahun belakangan saluran air di jalan nasional arah Tapan–batas Jambi tidak digali. Hanya potong kepala rumput saja, setelah itu selesai,” ujar salah satu warga Kampung Panadah, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Kabupaten Pesisir Selatan.
BACA JUGA: Jalan Rusak di Pesisir Selatan, Warga Geram Menunggu Perbaikan.
Menanggapi temuan di lapangan, Rajawaliborneo.com telah berupaya mengonfirmasi Satker PJN II, Masudi, pada Jumat (31/10/2025). Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Sebelumnya, Masudi pernah menyampaikan di ruang kerjanya, “Kalau ada kejanggalan di lokasi, tolong jangan langsung melalui pimpinan kami,” ujarnya kala itu, merujuk pada Kepala Balai, Thabrani (2024).
Sayangnya, setelah laporan hasil temuan di lapangan disampaikan kepada salah satu Satker terkait, belum ada tindak lanjut yang terlihat di lapangan.
BACA JUGA: Temuan Galian Pipa di Sumatera Barat, BPJN dan PPK Terlibat Perdebatan.
Pemeliharaan rutin diduga terabaikan, Kondisi saluran yang tersumbat dan limpasan air yang tidak terarah menyebabkan badan jalan cepat rusak. Air hujan yang meluap ke badan jalan mengikis lapisan aspal dan memperparah kerusakan perkerasan jalan. Selain itu, akar rumput liar yang dibiarkan tumbuh telah merusak keindahan serta ketertiban tata lingkungan jalan nasional tersebut.
Sejumlah warga menyayangkan minimnya pengawasan dan tindakan dari pihak BPJN, PJN II, serta PPK 2.4. Menurut mereka, instansi terkait seharusnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.
Berdasarkan Hukum dan Tanggung Jawab Pasal 41 Undang-Undang Jalan Raya Tahun 1980, otoritas jalan raya memiliki kewajiban hukum untuk memelihara setiap bagian jaringan jalan serta memastikan keberlanjutan jaringan jalan strategis nasional. Sementara itu, otoritas daerah bertanggung jawab terhadap perbaikan dan pemeliharaan sesuai dengan kewenangannya.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah nyata, mengingat kondisi jalan nasional tersebut merupakan jalur strategis penghubung antarprovinsi yang vital bagi aktivitas ekonomi warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker PJN II belum memberikan keterangan resmi. Tim Rajawaliborneo.com akan terus memantau perkembangan dan memastikan laporan ini mendapat perhatian dari instansi berwenang.
Pewarta: Syamson.
Editor: Syafarudin Delvin.
