Rajawaliborneo.com. Sumatera Barat – Proyek galian kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah 3 x 250 mm dan 2 x 240 mm, di Nagari Siguntur Mudo,Pesisir Selatan, menuai sorotan publik menuai sorotan.
Proyek milik PT PLN (Persero) yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Fachri itu diduga belum mengantongi izin resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumatera Barat. Senin, (12/05)2025).
DOK. Galian SKTM di Siguntur Mudo Bermasalah.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa bahu jalan nasional di lokasi tersebut telah digali, meskipun izin resmi dari pihak berwenang belum diterbitkan.
BACA JUGA: Izin Tak Jelas, Proyek Kabel Listrik di Sungai Lundang Tuai Kritik.
PLN Belum Memberikan Keterangan Resmi Manager Teknis PT PLN (Persero) Sawahan, Nurul, yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, belum memberikan jawaban resmi ketika dikonfirmasi tim Rajawaliborneo.com melalui WhatsApp pada Selasa (6/5/2025).
Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain: Seberapa dalam galian kabel SKTM 3 x 250 mm dan 2 x 240 mm? Seperti apa spesifikasi teknis pekerjaan galian tersebut?
BACA JUGA: PT Fachri Gali Kabel di Pesisir Selatan Tanpa Izin.
Apa saja material yang digunakan untuk keamanan pekerjaan?, Nurul hanya membalas singkat, “Silakan WA saja, saya lagi rapat.”
Kontraktor: Galian Bersifat Permanen Indra, perwakilan dari PT Fachri, saat ditemui di lokasi proyek pada Rabu 7 Mai 2025, mengatakan bahwa galian kabel SKTM ini bersifat permanen dan akan digunakan jangka panjang. Ia menegaskan bahwa kabel tersebut merupakan bagian dari infrastruktur penting milik PLN.
BACA JUGA: Proyek Kabel di Sungai Lundang Kacau, Izin Dipertanyakan!.
Pernyataan Mandor Picu Dugaan Gratifikasi Mandor proyek dari PT Fachri, Riki Suryadi, membuat pernyataan mengejutkan kepada salah seorang warga Nagari Siguntur Mudo. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada oknum Dinas Pekerjaan Umum.
Pernyataan tersebut terdengar langsung oleh tim Rajawaliborneo.com pada hari Jum’at pagi 9 Mai 2025 di kawasan Timbangan Dishub Sibingkeh.
BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan Pemasangan Kabel, Kontraktor dan PPK Disorot.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 14.43 WIB, Riki menghubungi tim Rajawaliborneo dan meminta pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, Riki datang bersama seorang warga dan menawarkan uang Rp200 ribu agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Pertemuan berlangsung di rest area batas Kota Padang – Pesisir Selatan.
Riki juga sempat mengatakan, “Tolong ambil uang titipan dari bos saya,” disertai pernyataan dari rekannya yang menyebut bahwa Riki merupakan adik ipar dari istrinya.
Sanksi Hukum Menanti Pelanggar Kegiatan galian kabel tanpa izin di jalan nasional melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengganggu fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Setiap kegiatan galian wajib memperoleh izin dari instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun Kementerian Pekerjaan Umum, tergantung dari jenis dan dampak pekerjaan terhadap jalan nasional.
Kesimpulan Proyek galian kabel SKTM di Siguntur Mudo patut dipertanyakan legalitas dan transparansinya. Penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum serta mencegah potensi kerugian negara dan kerusakan infrastruktur jalan nasional.
Pewarta : Syamson.
Editor : Syafarudin Delvin.
