Ketapang, Kalimantan Barat – Tumpukan kayu kelas dua dengan berbagai ukuran ditemukan di wilayah Simpang Empat Kumai, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu (07/09/2025). Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas ilegal logging di kawasan tersebut.

“Pak Bilin sudah lama beroperasi di Simpang Empat Kumai. Bahkan, sebagian besar pekerjanya berasal dari Kabupaten Sambas,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan Keterlibatan Aparat., Aktivitas PB disebut berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Kayu hasil tebangan liar itu dibeli oleh Taslim, yang bertugas di Polisi Airud Pontianak, kemudian diterima oleh Riki dari Airud. Selanjutnya, kayu-kayu tersebut dikirim ke sawmill milik Yakob di Kuala Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Tanpa Dokumen, Polda Kalbar Tahan Dua Truk Kayu Ulin Milik Bos Sukadana.
“Koordinasinya dengan aparat penegak hukum setempat sangat lancar, sehingga usahanya terkesan aman. Tidak ada satu pun aparat yang berani menindaknya,” tambah narasumber.
Warga juga menyinggung dugaan adanya setoran bulanan dengan nilai fantastis yang diduga diterima oknum aparat di tingkat kepolisian sektor. “Inilah yang membuat usaha Pak Bilin tetap berjalan mulus tanpa kendala berarti,” tuturnya.
Baca Juga: Truk Kayu Ilegal Diamankan, Aktor Utama Masih Bebas Berkeliaran.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta Polres Ketapang maupun Polda Kalbar menurunkan tim khusus guna memeriksa langsung di lapangan.
“Pak Bilin harus ditangkap bila terbukti menjalankan kegiatan ilegal logging beserta barang buktinya. Penegakan hukum harus transparan agar masyarakat kembali percaya pada aparat,” tegas warga.
Baca Juga: Tanpa Dokumen, Polda Kalbar Tahan Dua Truk Kayu Ulin Milik Bos Sukadana.
Aturan Hukum yang Mengikat., Sebagai catatan, praktik ilegal logging merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Aturan tersebut menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melakukan, mengorganisir, atau melindungi praktik pembalakan liar wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Editor : Syafarudin Delvin.
