RAJAWALIBORNEO.COM. Melawi, Kalimantan Barat – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik peredaran emas ilegal, Nama SB Kembali Mencuat di Kasus Emas Ilegal Kalbar. Rabu, (10/09/2025).
Berdasarkan hasil pengembangan informasi, aparat berhasil membongkar jaringan kaki tangan seorang pengusaha berinisial SB (Shiman Bahar) yang selama ini diduga kuat sebagai pemain besar dalam bisnis pembelian emas ilegal di Kalbar.
Operasi kepolisian digelar pada pekan lalu di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Melawi. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BK berhasil diamankan bersama barang bukti emas seberat 208 gram yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Komitmen Penegakan Hukum., Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk peredaran emas tanpa izin.
“Kami sudah berkomitmen untuk menindak tegas seluruh jaringan emas ilegal di Kalbar. Siapa pun aktornya, besar maupun kecil, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan dan pelanggar hukum,” ujar Kapolda.
Meski penindakan dilakukan, nama Shiman Bahar (SB) kembali mencuat di kalangan publik. Ia disebut-sebut masih beroperasi bebas dan memiliki pengaruh besar dalam jaringan emas ilegal, terutama di wilayah timur Kalbar.
Situasi tersebut menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Sebagian menilai hukum seolah belum sepenuhnya mampu menjangkau aktor besar yang berada di balik rantai distribusi emas ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengungkap dalang utama yang disebut-sebut berinisial SB, sehingga praktik bisnis emas ilegal yang merusak lingkungan sekaligus merugikan negara benar-benar bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.
Sebagai dasar hukum, pelaku aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Editor : Syafarudin Delvin.
