RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Tumpukan kayu Pak Belin, kelas dua dengan berbagai ukuran ditemukan di wilayah Simpang Empat Kumai, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Oknum Aparat Bibekingi Kayu Ilegal Mengalir dari Ketapang pada Minggu, (12/9/2025).

Oknum Aparat Dibekingi, Kayu Ilegal Mengalir dari Ketapang
DOK. Oknum Aparat Dibekingi, Kayu Ilegal Mengalir dari Ketapang.

Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pembalakan liar yang melibatkan oknum berinisial Umbuh PM dan Budi Pak Itam.

Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga milik pria berinisial PB alias Pak Bilin. Dalam aktivitasnya, PB disebut menggunakan nama samaran seperti Umbuh PM dan Budi Pak Itam untuk berkoordinasi di lapangan. Menurut sumber, PB dikenal sebagai pemain lama dalam praktik ilegal logging.

Baca Jaga: PB Diduga Dalangi Aktivitas Ilegal Logging di Ketapang

“Pak Bilin sudah lama beroperasi di Simpang Empat Kumai. Bahkan, sebagian besar pekerjanya berasal dari Kabupaten Sambas,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan Keterlibatan Aparat., Aktivitas PB disebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Kayu hasil tebangan liar itu dibeli oleh Taslim, anggota Polisi Airud Pontianak, kemudian diteruskan kepada Riki Pol Airud. Selanjutnya, kayu-kayu tersebut dikirim ke sawmill milik Yakob di Kuala Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Truk Kayu Ilegal Diamankan, Aktor Utama Masih Bebas Berkeliaran.

“Koordinasinya dengan aparat penegak hukum setempat sangat lancar, sehingga usahanya terkesan aman. Tidak ada satu pun aparat yang berani menindaknya,” tambah narasumber.

Warga juga menyinggung adanya setoran bulanan dengan nilai fantastis yang diduga diterima oknum aparat di tingkat kepolisian sektor. Kondisi inilah yang disebut membuat usaha PB tetap berjalan tanpa kendala berarti.

Baca Juga: Tanpa Dokumen, Polda Kalbar Tahan Dua Truk Kayu Ulin Milik Bos Sukadana.

Melihat situasi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Mereka meminta Polres Ketapang maupun Polda Kalbar menurunkan tim khusus untuk memeriksa langsung di lapangan.

“Pak Bilin harus ditangkap bila terbukti menjalankan kegiatan ilegal logging beserta barang buktinya. Penegakan hukum harus transparan agar masyarakat kembali percaya pada aparat,” tegas seorang warga.

Aturan Hukum yang Mengikat., Praktik ilegal logging merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Ketentuan hukum tersebut juga menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melakukan, mengorganisir, atau membekingi praktik pembalakan liar wajib diproses tanpa pandang bulu.

Pewarta: Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!