Polres Muratara Tangkap Pengedar Sabu

Polres Muratara Tangkap Pengedar Sabu

RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kamis, (7/08/2025).

Seorang pria berinisial RI (43) berhasil ditangkap di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, dengan barang bukti 14 bungkus sabu seberat bruto 10,57 gram.

Kronologi Penangkapan., Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasi Humas IPDA Didian Perkasa, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Laporan tersebut diterima pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di salah satu rumah warga.

“Setelah memperoleh informasi itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah mencocokkan ciri-ciri pelaku, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI,” ujar IPDA Didian Perkasa.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan, dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip bening berisi sabu. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi penangkapan, tidak jauh dari posisi tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, RI mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.

Selain barang bukti fisik, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika. Dengan demikian, penyidik menetapkan RI sebagai pengedar.

Proses Hukum., tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muratara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. RI dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : JUN.

Editor    : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!