Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI, Dua Orang Jadi Tersangka

Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI, Dua Orang Jadi Tersangka

Rajawaliborneo.com.  Palembang,- Pada hari ini, Selasa, tanggal 08 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, HUTAMRIN, S.H., M.H., menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

DOK. Kejaksaan Negeri Palembang Tindak Dugaan Korupsi Dana PMI.

Bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu F.A dan D.S, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara intensif dan profesional. Kami menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Geledah dan Sita Aset PT SMB di Palembang.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Kota Palembang Tahun 2020–2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA : Penyerahan 6 Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhitung sejak hari ini, tersangka F.A dan D.S dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Tersangka F.A ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang, sementara tersangka D.S ditahan di Rumah Tahanan Kelas I A Palembang.

Demikian siaran pers ini disampaikan. Kejaksaan Negeri Palembang akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

Pewarta : ARDI/REDAKSI.

error: Content is protected !!