Jembatan Rusak Akses Warga Terputus

Jembatan Rusak Akses Warga Terputus

Rajawaliborneo.com.    Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Warga Nagari Limau Gadang Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan, kesulitan melintasi jembatan gantung yang rusak akibat banjir bandang pada 7–9 Maret 2024. Warga merekam kondisi jembatan yang miring dan berlapis kayu bekas, lalu membagikannya di media sosial.

DOK. Jembatan Gantung Rusak, Warga Limau Gadang Lumpo Kesulitan Melintas.

Tim Rajawaliborneo.com., Sumbar melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Rabu, 30 April 2025. Tim juga mewawancarai masyarakat yang merasa sangat kecewa karena belum menerima penjelasan resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumatera Barat terkait tindak lanjut perbaikan jembatan tersebut. Jum’at, (02/05/2025).

BACA JUGA: Jalan Rusak di Pesisir Selatan, Warga Geram Menunggu Perbaikan.

Pada Maret 2024 lalu, Menteri PUPR bersama jajaran pejabat kementerian dari pusat dan daerah, termasuk Gubernur Sumbar dan Bupati Pesisir Selatan, telah meninjau delapan jembatan gantung yang terdampak paling parah. Dalam kunjungan tersebut, lima titik perbaikan ditugaskan kepada BPJN Sumbar, sementara tiga titik lainnya akan ditangani oleh BNPB melalui BPBD Kabupaten Pesisir Selatan.

BACA JUGA: Proyek Pengeboran Pipa BPPW di Pesisir Selatan Kian Disorot.

Kelima titik yang ditangani BPJN Sumbar sudah masuk dalam DPA Kementerian PUPR, masing-masing tersebar di: Ada dua lokasi di Kecamatan Koto XI Tarusan, dua lokasi di Kecamatan IV Jurai dan terakhir ada satu lokasi di Kecamatan Kambang

Meski demikian, masyarakat masih mempertanyakan realisasi janji tersebut. Sekitar 250 kepala keluarga merasa diabaikan dan hanya menerima janji tanpa kepastian, dengan dalih efisiensi anggaran.

BACA JUGA: Proyek Pengeboran Pipa BPPW di Pesisir Selatan Kian Disorot.

Tim Rajawali Borneo telah menghubungi Kepala BPJN Sumbar, Thabrani ST. MT, dan Satker PJN II Wilayah Sumbar, Masudi, melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat belum memberikan tanggapan.

Ketidakhadiran keterangan resmi dari pejabat publik ini menimbulkan kekecewaan masyarakat. Sesuai ketentuan, pejabat yang tidak merespons atau memberikan pelayanan kepada publik dapat dikenai sanksi administratif, etika, bahkan hukum.

Penjelasan Terkait Sanksi Pejabat Publik., Sanksi Administratif: Teguran, pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat/gaji, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Sanksi Etika: Pernyataan pelanggaran etik, permintaan maaf, atau pembinaan.

Sanksi Hukum: Jika terbukti merugikan masyarakat atau negara, pelanggaran pelayanan publik dapat diproses secara pidana.

Masyarakat berharap pemerintah segera mencari solusi konkret dan merealisasikan janji perbaikan demi keselamatan dan aksesibilitas warga.

Pewarta: Syamson.

Editor    : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!