Pangkalan LPG 3 Kg di Ketapang Kena SP-2, Terbukti Jual Gas Subsidi di Atas HET

Pangkalan LPG 3 Kg di Ketapang Kena SP-2, Terbukti Jual Gas Subsidi di Atas HET

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Pangkalan LPG 3 Kg atas nama Susan Kamawati resmi menerima Surat Peringatan Kedua (SP-2) dari Agen PT Delta Pesona Elpiji setelah hasil monitoring dan evaluasi menyatakan adanya dugaan penjualan LPG 3 Kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Surat tersebut menjadi dasar pembinaan sekaligus peringatan agar pangkalan mematuhi ketentuan distribusi LPG bersubsidi. Selasa, (04/08/2026).

Surat bernomor 003/SP-2/DPE/VII/2026 diterbitkan pada 31 Juli 2026 di Ketapang dan ditandatangani Direktur Utama PT Delta Pesona Elpiji, Ilma Cahya Khairani. Selanjutnya, surat itu ditujukan kepada pangkalan dengan ID Registrasi 678813811767027 yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Harja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

BACA JUGA: Hiswana Migas Siapkan PHU bagi Pangkalan LPG Nakal di Ketapang

Berdasarkan hasil pengawasan internal serta evaluasi terhadap informasi yang berkembang, pangkalan tersebut diduga menjual LPG 3 Kg bersubsidi melebihi HET. Oleh karena itu, agen memberikan SP-2 sebagai bentuk penegakan komitmen terhadap aturan penyaluran gas subsidi.

Dalam surat itu dijelaskan, “Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan komitmen sebagai Pangkalan LPG 3 Kg serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi. Praktik penjualan di atas HET berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi.”

Selain menilai adanya pelanggaran, PT Delta Pesona Elpiji juga menyebut praktik tersebut berpotensi mencoreng citra PT Pertamina Patra Niaga maupun agen penyalur. Di sisi lain, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berhak memperoleh LPG bersubsidi sesuai harga resmi.

BACA JUGA: Dugaan LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Pangkalan di Ketapang Disorot

Karena itu, agen mewajibkan pemilik pangkalan segera menghentikan penjualan di atas HET. Tidak hanya itu, penyaluran LPG harus dilakukan sesuai ketentuan Pertamina dan agen, seluruh karyawan diwajibkan memahami aturan HET, pemilik diminta mengawasi operasional secara langsung, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Sementara itu, PT Delta Pesona Elpiji memberikan peringatan tegas bahwa apabila kembali ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang mengganggu operasional maupun pelayanan kepada masyarakat, maka sanksi lanjutan dapat dijatuhkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, tembusan surat SP-2 tersebut juga disampaikan kepada SAM Retail Kalbar dan SBM Rayon VI Kalbar Gas.

Terbitnya SP-2 tersebut menjadi dokumen resmi yang menunjukkan adanya tindakan pembinaan terhadap pangkalan dimaksud. Dengan demikian, surat itu menjadi fakta administratif yang perlu diperhatikan dalam menilai informasi mengenai operasional pangkalan tersebut.

Di sisi lain, sejumlah warga berharap pengawasan tidak berhenti pada penerbitan SP-2. Apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, masyarakat meminta pihak terkait, termasuk Hiswana Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum, mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku karena LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

PEWARTA: SPD.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!