PETI di Tanah Wakaf Pak Mayam, Nama DAON Disebut

PETI di Tanah Wakaf Pak Mayam, Nama DAON Disebut

RAJAWALIBORNEO.COM. Landak, Kalimantan Barat – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tanah wakaf dan areal pemakaman tua di wilayah Pak Mayam/Kotabaru, Kabupaten Landak, kembali menjadi perhatian publik. Selain memunculkan kekhawatiran terhadap dugaan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu kawasan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan keagamaan. Selasa, (04/08/2026).

BACA JUGA: Dugaan Imak Koordinator PETI Pak Mayam Disorot

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat serta hasil penelusuran awal redaksi, aktivitas PETI tersebut disebut masih berlangsung. Dalam keterangan yang diterima, nama seorang pemilik alat berat yang dikenal dengan inisial “DAON” disebut oleh narasumber sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas di lokasi.

Meski demikian, penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang beredar, lokasi yang diduga menjadi area penambangan merupakan tanah wakaf sekaligus kawasan pemakaman leluhur. Apabila informasi tersebut terbukti benar, aktivitas pertambangan di lokasi itu dikhawatirkan dapat merusak kawasan yang memiliki nilai religius dan historis bagi masyarakat setempat.

BACA JUGA: PETI Sungai Tiku Diduga Terstruktur, Oknum Desa Terseret

Karena itu, sejumlah warga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap status lahan sekaligus memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Di sisi lain, masyarakat juga membicarakan berbagai klaim mengenai dugaan hasil produksi emas, pembagian keuntungan, hingga adanya pihak-pihak tertentu yang disebut memperoleh bagian dari aktivitas tersebut.

Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Selain itu, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar.

Sejumlah warga berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dengan demikian, kebenaran informasi yang berkembang dapat dipastikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di bidang pertambangan. Selain itu, apabila aktivitas tersebut dilakukan di atas tanah wakaf, aspek perlindungan aset wakaf juga dapat menjadi perhatian sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh pernyataan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dengan inisial “DAON”.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

PEWARTA: FPK/TIM.

EDITOR: REDAKSI 

error: Content is protected !!