RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Persoalan status lahan kembali menjadi perhatian masyarakat di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Sejumlah anggota kelompok tani mengaku mengalami kebingungan setelah lahan yang selama ini mereka kelola disebut telah diatasnamakan pihak lain.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jum’at (2/6/2026). Saat kelompok tani hendak melakukan kegiatan pengolahan lahan, aktivitas mereka disebut mendapat hambatan. Akibatnya, sebagian petani memilih menghentikan sementara pekerjaan yang telah direncanakan karena khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut keterangan sejumlah anggota kelompok, lahan yang dipersoalkan merupakan lahan yang selama ini mereka kelola secara bersama-sama untuk mendukung kegiatan pertanian masyarakat setempat.
BACA JUGA: SP3 Sengketa Lahan Muratara Tuai Kontroversi
Di tengah situasi tersebut, kelompok tani mulai mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan dalam klaim kepemilikan maupun penguasaan lahan. Pasalnya, hingga saat ini mereka mengaku belum pernah melihat dokumen resmi yang menunjukkan status hukum lahan sebagaimana yang diklaim oleh pihak tertentu.
Selain itu, kelompok tani menyatakan telah beberapa kali meminta penjelasan mengenai dokumen yang dimaksud. Namun demikian, menurut pengakuan mereka, belum ada dokumen yang diperlihatkan secara langsung kepada kelompok.
Salah seorang anggota kelompok tani mengatakan bahwa pihaknya hanya menginginkan kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang ada dokumen resmi yang menjadi dasar klaim tersebut, tentu sebaiknya dapat ditunjukkan kepada masyarakat agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Gang Purnawirawan 2 Audiensi dengan DPRD Kubu Raya Terkait Sengketa Tanah
Tidak hanya mempertanyakan dokumen kepemilikan, kelompok tani juga mengaku telah melakukan penelusuran informasi kepada pemerintah desa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat arsip atau dokumen yang berkaitan dengan status lahan yang kini menjadi perdebatan.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang diterima kelompok tani, mereka belum menemukan arsip yang dapat menjelaskan asal-usul maupun perubahan status lahan dimaksud. Karena itu, muncul berbagai pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam klaim tersebut.
Di sisi lain, para petani menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud memperkeruh keadaan. Sebaliknya, mereka berharap seluruh pihak dapat mengedepankan keterbukaan informasi sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan anggota kelompok tani, tetapi juga memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat sekitar. Sebab, ketidakjelasan status lahan berpotensi menghambat aktivitas pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Lebih jauh, para petani mengaku merasa ragu untuk kembali menggarap lahan sebelum terdapat kepastian mengenai status hukumnya. Padahal, menurut mereka, musim tanam dan kegiatan pertanian tetap harus berjalan agar produktivitas lahan tidak terganggu.
Oleh karena itu, kelompok tani meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Mereka menilai transparansi dokumen dan data pertanahan merupakan langkah penting guna menghindari kesalahpahaman serta mencegah munculnya konflik yang lebih luas.
Selain itu, keterbukaan informasi dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan kelompok tani belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Sementara itu, upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
PEWARTA: R1NT0.
EDITOR: REDAKSI.
