RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Manajemen PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) hingga kini belum memberikan penjelasan terkait dugaan operasional Terminal Khusus (Tersus) yang disebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Sikap tertutup tersebut menjadi sorotan setelah adanya penghentian sementara aktivitas oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Sabtu, (30/05/2026).
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT WHW belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas fasilitas yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat alumina di kawasan industrinya.
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT WHW AR Disorot, Warga Mengeluh Debu Alumina
PKKPRL merupakan dokumen yang wajib dimiliki sebelum kegiatan pemanfaatan ruang laut dilaksanakan. Persetujuan tersebut menjadi dasar hukum bagi setiap aktivitas yang menggunakan ruang laut, termasuk pembangunan dan operasional fasilitas penunjang industri.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Ketapang, Mustakim, menilai sikap diam perusahaan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Setiap kali dimintai keterangan, pihak perusahaan memilih menghindar. Tidak ada jawaban yang jelas terkait legalitas Tersus yang digunakan. Sikap bungkam ini justru memunculkan dugaan bahwa ada persoalan yang belum dijelaskan kepada publik,” ujar Mustakim.
BACA JUGA: Tersus PT WHW Dihentikan, Dugaan Permainan Izin Disorot
Menurutnya, apabila benar Tersus tersebut beroperasi tanpa PKKPRL, maka aktivitas yang dilakukan berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Mustakim menegaskan bahwa perusahaan seharusnya bersikap terbuka terhadap pertanyaan publik, terutama terkait dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional kegiatan di wilayah pesisir dan laut.
“Perusahaan sebesar ini seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka status dokumen perizinannya. Jika seluruh perizinan telah lengkap, maka tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi kepada publik,” katanya.
BACA JUGA: Sanksi PT WHW Ditetapkan, Informasi Tertahan
Menurut dia, keterbukaan informasi penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha dan proses pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Sementara itu, penghentian sementara yang dilakukan PSDKP Pontianak dinilai harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh aspek legalitas kegiatan telah dipenuhi. Oleh karena itu, masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi berwenang.
Mustakim berharap proses pengawasan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan semata, melainkan diikuti dengan langkah konkret apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa perusahaan besar kebal terhadap aturan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan kepada siapa pun tanpa membedakan status maupun skala usaha,” tegasnya.
Senada dengan itu, Supriadi dari LSM Tindak Indonesia mendesak PSDKP Pontianak dan aparat penegak hukum untuk segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang tidak taat aturan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Well Harvest Winning Alumina Refinery terkait dugaan tidak dimilikinya PKKPRL pada fasilitas Tersus yang digunakan perusahaan. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan wartawan juga belum mendapatkan tanggapan.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari perusahaan maupun hasil pemeriksaan instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut serta menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan pesisir di Kabupaten Ketapang.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
