Sanksi PT WHW Ditetapkan, Informasi Tertahan

Sanksi PT WHW Ditetapkan, Informasi Tertahan

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Penerapan sanksi administratif oleh KLHK Provinsi Kalimantan Barat terhadap PT WHW AR belum diikuti keterbukaan informasi kepada publik. Padahal, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum lingkungan. Rabu, (29/04/2026).

Namun demikian, hingga saat ini, manajemen perusahaan belum mengungkap besaran denda yang dikenakan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pun tidak memperoleh tanggapan, sehingga memunculkan dugaan adanya informasi yang sengaja ditahan.

BACA JUGA: KLHK Sanksi PT Well Harvest Winning di Ketapang

Di sisi lain, Kepala Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Kami cek dulu,” ujarnya. Meskipun demikian, pernyataan tersebut belum menjawab substansi terkait nilai sanksi maupun tindak lanjut pengawasan.

Sementara itu, Ketua DPD IWOI Ketapang, Mustakim, menilai sikap perusahaan tidak mencerminkan keterbukaan. “Seharusnya perusahaan menyampaikan informasi secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menduga adanya upaya untuk menutup informasi sanksi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi agar publik mengetahui sejauh mana pelanggaran yang terjadi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Kabur, Sidang Perdana Warga Ketapang Disorot

Selain itu, berdasarkan penelusuran, masyarakat Dusun Sungai Tengar telah lama mengeluhkan dampak aktivitas industri. Pada tahun 2023, warga menyatakan bahwa debu alumina kerap masuk ke rumah akibat aktivitas bongkar muat di pelabuhan perusahaan.

Supriadi dari LSM Tindak Indonesia menjelaskan kondisi tersebut. “Debu masuk ke rumah warga setiap hari, sehingga mereka harus menutup pintu dan jendela,” ungkapnya.

Bahkan demikian, warga sempat melakukan aksi protes dan meminta relokasi karena merasa terdampak secara kesehatan.

Lebih jauh, kondisi tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam mencegah pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat wajib disampaikan secara transparan.

Dengan demikian, ketidakjelasan besaran denda berpotensi menimbulkan pertanyaan terhadap komitmen akuntabilitas perusahaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT WHW AR belum memberikan klarifikasi. Oleh sebab itu, publik masih menunggu penjelasan resmi terkait sanksi dan langkah pemulihan yang akan dilakukan.

PEWARTA: SPD.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!