Dugaan Mafia Solar Subsidi di Sintang, Skema Terstruktur Terbongkar

Dugaan Mafia Solar Subsidi di Sintang, Skema Terstruktur Terbongkar

RAJAWALIBORNEO.COM. Sintang, Kalimantan Barat – Dugaan penyimpangan Solar subsidi di SPBU 64.786.18, Dedai, kian menguat. Berdasarkan hasil investigasi, praktik tersebut tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terindikasi berlangsung secara terstruktur.

Pada tahap awal pemantauan, tim menemukan kendaraan besar seperti dump truck bebas mengakses Solar subsidi. Selanjutnya, kendaraan pick-up dengan tangki ganda diduga melakukan pengisian berulang untuk menimbun BBM.

Skema Mafia Solar Sintang Mulai Terkuak.
DOK. Skema Mafia Solar Sintang Mulai Terkuak.

Tidak hanya itu, pengakuan pengemudi memperkuat dugaan tersebut. “Kami beli untuk dijual lagi,” ungkapnya secara terbuka.

Akibatnya, distribusi menyimpang dari peruntukan. Sementara masyarakat kecil mengantre, BBM justru mengalir ke pihak yang mencari keuntungan.

BACA JUGA: Diduga 10 Ton Solar Ilegal Terbongkar, Barang Bukti Hilang

Secara normatif, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Namun demikian, jika ditinjau lebih jauh, terdapat dugaan pelanggaran pidana.

Mengacu pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara dan denda.

Selain itu, apabila terdapat unsur penguasaan untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Bahkan, jika terbukti ada unsur tipu daya dalam distribusi, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga dapat diterapkan.

BACA JUGA: Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU Sungai Jawi Menguat

Di sisi lain, kendaraan dengan pelat nomor tidak aktif tetap memperoleh layanan. Hal ini, oleh karena itu, memperlihatkan lemahnya kontrol operasional.

Pihak pengawas pun mengakui kondisi tersebut. “Kami tahu, tetapi sulit menghentikan,” ujarnya. Pernyataan ini, dengan demikian, menimbulkan pertanyaan serius terkait dugaan pembiaran.

Sebagai konsekuensi, masyarakat yang berhak mengalami kelangkaan. Selain itu, antrean panjang menjadi pemandangan sehari-hari di lokasi.

Di tengah besarnya anggaran subsidi energi, kebocoran ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum didesak segera melakukan penyelidikan mendalam. Di saat yang sama, audit internal oleh PT Pertamina (Persero) dinilai krusial untuk menutup celah distribusi. Dengan demikian, transparansi dan penegakan hukum menjadi langkah mendesak guna menghentikan praktik yang merugikan publik.

PEWARTA: TRN.

EDOTOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!