RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU di Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Kamis, (09/04/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Kelompok Tani Bina Baru, indikasi pelanggaran tidak hanya terjadi sesekali, melainkan diduga berlangsung secara sistematis. Bahkan, temuan tersebut diperkuat oleh kondisi lapangan yang menunjukkan pola distribusi tidak wajar.

Pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.52 WIB, pelapor mendatangi lokasi dengan membawa surat resmi. Namun alih-alih mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, mereka justru menemukan pemandangan berbeda.
Puluhan jeriken tampak tersusun rapi, seolah telah dipersiapkan untuk pengisian dalam jumlah besar. Sementara itu, masyarakat umum terlihat masih mengantre untuk mendapatkan BBM.
BACA JUGA: SPBU dan Aparat Ketapang Diduga Terlibat Penyelewengan BBM
“Situasi ini menunjukkan adanya dugaan praktik pelangsiran yang terorganisir,” ungkap pelapor.
Selain itu, aktivitas tersebut secara jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang membatasi penggunaan BBM subsidi.
Tidak berhenti di situ, dugaan pelanggaran semakin menguat setelah ditemukan kendaraan pickup bak terbuka yang ditutup terpal. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Dengan kata lain, pola distribusi ini mengarah pada praktik ilegal yang terstruktur. Bahkan, jika benar terjadi, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.
BACA JUGA: Ketua Hiswana Migas Ketapang–KKU Bungkam
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Dalam ketentuan itu, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Di sisi lain, aturan BPH Migas juga melarang pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi. Oleh sebab itu, jika pelanggaran ini terbukti, maka sanksi tegas wajib diterapkan.
Akibat distribusi yang tidak tepat sasaran, masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling dirugikan. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, diduga dialihkan ke pihak lain demi keuntungan pribadi.
BACA JUGA: Enam Nama Diduga Salahgunakan BBM Subsidi di SPBU Sukadana
Kondisi ini, pada akhirnya, memicu kelangkaan serta memperburuk akses energi di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, pelapor mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan pihak terkait, untuk segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh, audit CCTV, serta penelusuran distribusi harian dinilai menjadi langkah awal yang mendesak.
“Jika dibiarkan, praktik ini akan terus merugikan negara dan masyarakat,” tegas pelapor.
Dengan demikian, laporan ini tidak hanya menjadi bentuk pengaduan, tetapi juga peringatan keras terhadap dugaan pembiaran sistematis. Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
PEWARTA: SPD
EDITOR: REDAKSI.
