Tambang Pasir Diduga Ilegal di Sambas, Laporan Mandek

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Sambas, Laporan Mandek

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Aktivitas pangkalan pasir milik CV Sambas Alam Mandiri di Desa Kartiasa diduga beroperasi tanpa dokumen lingkungan. Selain itu, kegiatan tersebut disebut telah menjadi perhatian pemerintah pusat dan dinilai perlu segera ditindak oleh aparat terkait. Senin, (30/03/2026).

Aktivitas tambang pasir di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan yang diduga ilegal tersebut disebut telah menjadi perhatian pemerintah, sehingga penanganannya dinilai menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Warga Sambas Soroti Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Kartiasa

Di sisi lain, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah. Oleh karena itu, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Sementara itu, Zakaria, warga yang terdampak langsung, mengaku telah melaporkan aktivitas tersebut ke berbagai instansi. Namun demikian, hingga saat ini laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

“Saya sudah melapor ke DLHK Provinsi Kalbar, Satpol PP, serta kantor perizinan dan lingkungan hidup Kabupaten Sambas. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” tegas Zakaria.

BACA JUGA: Pangkalan Pasir Kartiasa Diduga Ilegal, Hukum Dipertanyakan

Lebih lanjut, Zakaria mengungkapkan adanya pernyataan dari salah satu oknum karyawan perusahaan yang dinilai tidak pantas. Pernyataan tersebut, menurutnya, disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Ia menuturkan, “Kalau perlu datangkan Presiden ke pangkalan pasir kami di Dusun Jaur, Desa Kartiasa.”

Pernyataan tersebut kemudian menuai perhatian karena dianggap mencerminkan sikap yang tidak menghormati simbol negara.

Di tempat terpisah, Sekretaris DPD IWOI Sambas, Reno, menilai aktivitas tersebut patut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL merupakan pelanggaran serius.

“Selain tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar undang-undang pertambangan mineral dan batubara serta undang-undang perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

BACA JUGA: Pangkalan Pasir Ilegal Diduga Beroperasi di Dusun Jaur

Ketika dimintai pendapat, advokat Chandra Kirana menjelaskan bahwa praktik pertambangan ilegal memiliki implikasi hukum yang berat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

“Jika terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Undang-Undang Minerba,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak yang terlibat dalam distribusi hasil tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi hukum.

Di samping aspek hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Mengingat karakteristik wilayah Sambas yang didominasi kawasan pesisir dan sungai, kerusakan yang terjadi dapat bersifat jangka panjang.

Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:

– Intrusi air laut akibat pengerukan berlebihan

– Kerusakan habitat mangrove sebagai pelindung alami

– Pendangkalan sungai yang mengganggu aktivitas masyarakat

Dengan demikian, kerusakan lingkungan tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah langkah hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat maupun pihak terkait. Pertama, pengaduan dapat disampaikan kepada Gakkum KLHK terkait dugaan pelanggaran lingkungan.

Kedua, laporan pidana dapat diajukan ke kepolisian terkait dugaan pertambangan tanpa izin. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila mengalami kerugian.

“Mengingat Sambas memiliki wilayah pesisir yang luas, penambangan pasir yang merusak ekosistem juga dapat dijerat dengan undang-undang pengelolaan wilayah pesisir,” tegas Chandra.

Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penindakan yang cepat dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga wibawa hukum.

PEWARTA: Revie.

EDITOR: REDAKSI

error: Content is protected !!