ASN Tersangka Masih Duduk di Kursi Strategis, Publik Kalbar Pertanyakan Ketegasan KPK

ASN Tersangka Masih Duduk di Kursi Strategis, Publik Kalbar Pertanyakan Ketegasan KPK

RAJAWALIBORNEO.COM. Mempawah, Kalimantan Barat – Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada fakta bahwa dua aparatur sipil negara (ASN) yang telah berstatus tersangka masih aktif menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Jumat, (13/03/2026).

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kalimantan Barat Syafarudin Delvin, S.H., C.Par., bersama Wasekjen DPW A. Norman, serta Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIKKRIMSUS RI) H. Badrut Tamam.

BACA JUGA: KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

Menurut mereka, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai ketegasan penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara proyek peningkatan jalan yang bersumber dari anggaran pemerintah tahun 2015.

Ketiga tersangka tersebut antara lain:

1. Abdurahman, ASN yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mempawah.

2. Idy Safriadi, ASN yang diduga berperan dalam proses pengadaan proyek dan saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

3. Luthfi Kaharudin, pihak swasta dari PT Adhitama Borneo Prima yang diduga terlibat sebagai kontraktor pelaksana proyek.

Selain itu, tim penyidik KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, guna mengamankan berbagai dokumen proyek serta barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Tender Renovasi Rumah Dinas Rp15 Miliar Picu Krisis Kepercayaan di Mempawah

Namun demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada proses penyidikan. Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan mengapa pejabat yang telah berstatus tersangka masih menjalankan tugas dan kewenangan dalam jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah.

Ketua DPP LIDIKKRIMSUS RI H. Badrut Tamam menilai kondisi tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan.

“Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi, seharusnya ada langkah tegas secara administratif. Hal ini penting untuk menjaga wibawa pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat Syafarudin Delvin menilai lambannya perkembangan perkara dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

BACA JUGA: PNS Mempawah Diperiksa KPK

Menurutnya, publik melihat adanya ketidaksinkronan antara penetapan tersangka dengan kondisi faktual di lapangan.

“Di satu sisi KPK sudah menetapkan tersangka, namun di sisi lain pejabat yang bersangkutan masih menduduki jabatan strategis. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” katanya.

Karena itu, berbagai kalangan berharap KPK dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Selain menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Barat, perkara ini juga dinilai sebagai ujian integritas bagi lembaga penegak hukum.

Lebih jauh, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus korupsi proyek infrastruktur umumnya melibatkan banyak pihak. Prosesnya pun melalui tahapan panjang, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelelangan, hingga pelaksanaan proyek di lapangan.

Oleh sebab itu, publik berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap secara transparan. Pada akhirnya, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari KPK maupun Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu.

PEWARTA: FPK 

EDITOR: REDAKSI.

 

 

error: Content is protected !!