Dugaan Penjualan BBM di Atas HET, SPBU 6478515 Toba Disorot

Dugaan Penjualan BBM di Atas HET, SPBU 6478515 Toba Disorot

RAJAWLIBORNEO.COM. Toba, Kalimantan Barat – Dugaan pelanggaran harga BBM mencuat di wilayah Kecamatan Toba setelah awak media menerima laporan dari sejumlah sopir ekspedisi. Informasi tersebut kemudian diverifikasi melalui penelusuran langsung di sekitar SPBU 6478515, Desa Balai Belungai. Kamis, (12/02/2026).

Pada awalnya, keluhan disampaikan oleh sopir yang rutin melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar. Mereka menyebut terdapat perbedaan harga berdasarkan volume pembelian.

BACA JUGA: SPBU-N 68.794.003 Sukadana Diduga Menyimpang, Reskrim Janji Selidiki

Menurut keterangan yang diperoleh, pengisian 50 liter dikenakan Rp7.000 per liter. Akan tetapi, ketika volume ditambah hingga 150 liter, harga berubah menjadi Rp10.500 per liter.

“Kami merasa ada perbedaan harga. Kalau 50 liter Rp7.000, tetapi saat tambah sampai 150 liter justru Rp10.500 per liter,” ungkap seorang sopir.

Lebih lanjut, beberapa sopir menyatakan bahwa perbedaan harga tersebut tidak tercantum secara terbuka di papan informasi SPBU. Karena itu, muncul dugaan adanya kebijakan internal yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi BBM subsidi.

BACA JUGA: SPBU 64.787.01 Diduga Langgar UU Migas, Masyarakat Desak Penindakan Tegas

Selain perbedaan harga, awak media juga mencatat bahwa transaksi dilakukan tanpa penjelasan tertulis mengenai dasar perubahan tarif. Dengan demikian, transparansi harga patut dipertanyakan.

Rujukan Regulasi dan UU Migas.,Sebagai informasi, distribusi dan penetapan harga BBM diatur dalam:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.

– Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi wajib dijual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

– Ketentuan Pertamina terkait tata kelola distribusi dan pengawasan SPBU.Apabila SPBU terbukti menjual BBM bersubsidi di atas HET, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran

ketentuan niaga BBM. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Migas.

Di sisi lain, kenaikan harga di luar ketentuan berpotensi membebani sektor transportasi dan logistik. Akibatnya, biaya operasional meningkat dan dapat berdampak pada harga barang di tingkat konsumen.

Karena itu, sejumlah sopir mendesak agar pengawasan diperketat. Mereka meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, serta pihak Pertamina melakukan audit lapangan.

Pewarta: AR.

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!