Larangan Tatung Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Larangan Tatung Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Kebijakan larangan atraksi Tatung dalam perayaan Cap Go Meh 2026 tidak hanya memantik polemik, tetapi juga memunculkan dugaan pelanggaran hukum. Setelah video pernyataan panitia Cap Go Meh beredar luas, gelombang kritik pun menguat.

Ketua Umum FORTINDO Kalbar, Chandra Kirana, secara terbuka mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut. Bahkan, ia menyebut langkah itu sebagai bentuk ketidakcermatan dalam memahami konstitusi.

BACA JUGA: Pandangan Hukum Chandra Kirana soal KUHP Nasional

“Konstitusi menjamin identitas budaya. Karena itu, pelarangan tanpa dasar hukum yang kuat dapat dianggap bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya, Rabu (11/2/2026).

Secara normatif, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan administratif. Namun demikian, setiap kebijakan tetap wajib tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan. UUD 1945 Pasal 28I ayat (3), misalnya, secara eksplisit melindungi identitas budaya masyarakat tradisional.

BACA JUGA: Pandangan Praktisi Hukum Terkait Penangkapan Bandar Besar Dewi Astutik

Selain itu, UU Pemajuan Kebudayaan menegaskan kewajiban negara untuk melindungi ekspresi budaya. Bahkan, dalam konteks hak asasi manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999 memberikan jaminan kebebasan berekspresi budaya.

Dengan demikian, muncul pertanyaan mendasar: apakah pelarangan total telah memenuhi prinsip proporsionalitas?

Pemerintah biasanya berdalih menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kondusivitas sosial. Akan tetapi, argumentasi tersebut dinilai belum cukup apabila tidak disertai regulasi teknis yang jelas.

BACA JUGA: Pandangan Hukum Chandra Kirana soal KUHP Nasional

Jika atraksi naga dan barongsai tetap diperbolehkan, sementara Tatung dihentikan, maka kebijakan itu berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif. Dalam konteks hukum administrasi negara, tindakan yang tidak proporsional dapat digugat melalui mekanisme uji materiil atau gugatan tata usaha negara.

“Pengaturan teknis jauh lebih elegan dibanding pelarangan total,” kata Chandra.

Lebih jauh lagi, Tatung bukan sekadar tontonan. Tradisi tersebut telah mengakar ratusan tahun di Kalimantan Barat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Cap Go Meh. Oleh sebab itu, pembatasan tanpa dialog dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Apalagi, muncul narasi agar atraksi Tatung dipindahkan ke Singkawang. Jika benar demikian, kebijakan itu bisa dianggap mengabaikan hak kultural masyarakat Pontianak sendiri.

Secara hukum, kebijakan kepala daerah dapat diuji apabila dianggap bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, polemik ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak diselesaikan melalui dialog terbuka.

Chandra pun berharap Wali Kota Pontianak meninjau ulang kebijakan tersebut. “Kebijakan publik harus berdiri di atas asas keadilan dan konstitusi, bukan sekadar pertimbangan administratif,” ujarnya menutup pernyataan.

Pewarta: Revie.

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!