Ancaman Limbah di Balik Program Makan Bergizi Gratis di Sambas

Ancaman Limbah di Balik Program Makan Bergizi Gratis di Sambas

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi anak ternyata menyimpan persoalan lain di balik dapur massalnya. Persoalan tersebut berkaitan dengan potensi pencemaran lingkungan akibat limbah operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Kamis, (29/01/2026).

BACA JUGA: Ketua IWOI Sambas Tanggapi Kasus Ibu Melahirkan yang Viral di Media Sosial.

Aktivitas produksi ribuan porsi makanan setiap hari secara otomatis menghasilkan limbah cair berlemak dan sisa organik. Namun hingga kini, mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan limbah tersebut dinilai belum berjalan optimal.

Pemerhati Kebijakan Publik, Urai Guntur Saputra, menilai lemahnya pengawasan bukan sekadar kelalaian administratif.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar mandat hukum yang telah diatur secara tegas dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

Ia menegaskan bahwa pengelola SPPG wajib melakukan pemantauan lingkungan hidup secara mandiri dan rutin. Kewajiban itu, kata dia, tidak bergantung pada ada atau tidaknya laporan masyarakat.

BACA JUGA: Pemotongan Dana PIP Sambas, IWOI Desak Kepastian Hukum.

“Ketiadaan laporan bukan alasan untuk diam. Justru di situlah negara wajib hadir,” tegas Urai.

Lebih lanjut, Urai membantah alasan dinas teknis yang kerap berdalih minimnya laporan sebagai dasar tidak melakukan pengawasan. Ia mengutip Pasal 18 ayat (3) Permen LHK Nomor P.22 Tahun 2017 yang secara eksplisit memerintahkan pengawasan langsung apabila laporan tidak disampaikan.

Dalam konteks ini, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan sidak dan pengambilan sampel limbah secara independen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

BACA JUGA: Proyek WC dan SAB Sekolah di Sambas Disorot.

Tidak berhenti pada aspek lingkungan, persoalan limbah SPPG juga dinilai berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Limbah yang tidak terkelola dapat menjadi sumber kontaminasi pangan dan media penyebaran penyakit.

Urai mengingatkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah menjamin lingkungan sehat bagi warganya. Mandat tersebut, menurutnya, harus diwujudkan melalui uji petik dan pemantauan rutin sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.

Sebagai penutup, Urai Guntur Saputra mendesak Bupati Sambas dan kepala dinas terkait agar tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran pengelolaan limbah SPPG.

“Jangan sampai program yang bertujuan menyehatkan anak-anak justru meninggalkan beban pencemaran lingkungan karena lemahnya pengawasan pemerintah,” pungkasnya.

Pewarta: Revie.

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!