RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riyadi mengungkap fakta penting terkait unsur mens rea atau niat jahat dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/01/2026).
Dalam agenda pembuktian tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi untuk memperkuat dakwaan. Dua saksi di antaranya merupakan pejabat struktural di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Saksi tersebut yakni Jumeri selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad selaku mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen. Keterangan keduanya menjadi fokus utama dalam pembuktian unsur kesengajaan terdakwa.
BACA JUGA: Jaksa Agung Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana 2026 di DPR.
Di tengah persidangan, muncul perdebatan antara JPU dan penasihat hukum terdakwa terkait permintaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meskipun secara ketentuan KUHAP dokumen tersebut tidak wajib diberikan, JPU tetap menyerahkannya di persidangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim sekaligus implementasi penegakan hukum yang profesional berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHAP yang baru.
Di sisi lain, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai bersikap konfrontatif selama persidangan berlangsung. Penasihat hukum diketahui tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Suap PN Jakpus oleh Kejaksaan Agung.
Bahkan, penasihat hukum sempat melontarkan pernyataan akan melaporkan Majelis Hakim terkait aturan peliputan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mensyaratkan izin Ketua Majelis Hakim.
Mengenai substansi perkara, JPU menegaskan bahwa keterangan para saksi mengungkap adanya niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri.
“Keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap fakta adanya mens rea terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi di persidangan.
BACA JUGA: Jaksa dan Kuasa Hukum Diduga Gelapkan Rp23,2 Miliar dalam Kasus Fahrenheit.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa pesan dalam grup tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di lingkungan Kemendikbudristek dengan perangkat lunak tertentu serta melibatkan pihak luar. Fakta tersebut selaras dengan sikap terdakwa yang dinilai tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan.
“Ketidakpercayaan tersebut kemudian berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh Roy Riyadi.
Menutup agenda persidangan, JPU menegaskan komitmennya untuk terus membuktikan seluruh unsur dakwaan melalui pemeriksaan saksi-saksi lain pada agenda persidangan berikutnya. JPU memastikan bahwa pembuktian akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum demi mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
Pewarta: FPK.
Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.
