Proyek WC dan SAB Sekolah di Sambas Disorot

Proyek WC dan SAB Sekolah di Sambas Disorot

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Proyek pembangunan WC dan Sarana Air Bersih (SAB) sekolah yang bersumber dari Dana APBN kawasan transmigrasi di Kabupaten Sambas menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga sarat penyimpangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan lemahnya penerapan keselamatan kerja. Jum’at, (02/01/2026).

Proyek WC Sekolah APBN Sambas Diduga Menyimpang.
DOK. Proyek WC Sekolah APBN Sambas Diduga Menyimpang.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas itu dilaksanakan di 12 titik wilayah transmigrasi, meliputi Kecamatan Paloh, Sajingan, dan Subah. Setiap titik proyek diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp199 juta.

BACA JUGA: LAKSRI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Sambas.

Namun demikian, besarnya anggaran negara tersebut justru memunculkan tanda tanya. Pasalnya, pelaksanaan proyek di lapangan diduga tidak sejalan dengan perencanaan awal yang tertuang dalam RAB.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi bahwa pekerjaan proyek tidak memenuhi standar teknis. Selain itu, pengawasan dinilai minim, sementara penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga diabaikan.

Kondisi tersebut diperparah dengan tidak terlihatnya sistem pengamanan kerja yang memadai di sejumlah lokasi proyek sekolah.

Dugaan kelalaian itu semakin menguat setelah terjadi kecelakaan kerja fatal di SDN 08 Sabung Setangga, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Seorang pekerja bernama Ali, warga Dusun Semparuk Kuala, Desa Semparuk, meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat bekerja di lokasi proyek.

BACA JUGA: Kebijakan Stiker Bansos Picu Pengunduran Diri Massal di Sambas.

Peristiwa tragis ini memantik pertanyaan besar mengenai tanggung jawab pelaksana proyek, terutama dalam memastikan keselamatan tenaga kerja.

Duka mendalam dirasakan keluarga korban. Istri almarhum mengungkapkan bahwa pihak keluarga hanya menerima santunan sebesar Rp15 juta, yang diberikan secara bertahap sejak hari ketujuh hingga hari ke-40 setelah kejadian.

“Santunan itu diserahkan oleh perwakilan kontraktor. Sampai sekarang, pihak kontraktor tidak pernah datang menemui kami. Nilai Rp15 juta itu tidak sebanding dengan nyawa suami saya,” ujar istri almarhum dengan nada pilu.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua PPTKI Kabupaten Sambas, Usman Razak, menegaskan bahwa kematian pekerja dalam proyek APBN tidak boleh dianggap sebagai musibah biasa.

BACA JUGA: DPD IWOI Sambas Desak Perbaikan Proyek Pembangunan di Kalimantan Barat.

“Jika standar keselamatan kerja diterapkan dengan benar, kejadian ini seharusnya tidak terjadi. Kontraktor, PPK, hingga pengawas harus diperiksa. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Usman menilai seluruh pihak yang terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, mulai dari kontraktor sebagai pelaksana teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengawas proyek yang dinilai lalai.

PPK Bungkam, Publik Pertanyakan Transparansi Sementara itu, upaya konfirmasi kepada PPK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Saipul, melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor wartawan yang mengajukan klarifikasi diketahui diblokir.

Sikap tertutup tersebut menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, terlebih proyek tersebut telah menelan korban jiwa.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, publik dan sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta APIP/Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik proyek.

Audit dinilai penting guna mengungkap dugaan penyimpangan RAB, mengevaluasi penerapan K3, serta menentukan tanggung jawab hukum pihak-pihak terkait. Kasus ini tidak semata menyangkut proyek dan anggaran, melainkan juga berkaitan dengan nyawa manusia, hak pekerja, dan integritas pengelolaan dana APBN. Kini, masyarakat Sambas menantikan langkah tegas negara untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Pewarta: Revie.

Editor: Syafarudin Delvin.

 

error: Content is protected !!