Korban Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Jaksel Cari Keadilan

Korban Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Jaksel Cari Keadilan

RAJAWALIBORNEO.COM.   Jakarta – Korban Dugaan Ketidak profesionalan Penyidik Jaksel cari keadilan, perjalanan panjang Melani Setiadi (69) dalam mencari keadilan kembali menyorot wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Sejak melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2017, perkara tersebut hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme aparat penegak hukum di tengah semangat Reformasi Polri yang terus digaungkan, Kamis (18/12/2025).

Korban SP3 Bermasalah Tuntut Keadilan di Polres Jaksel.
DOK. Korban SP3 Bermasalah, Tuntut Keadilan di Polres Jaksel.

Empat tahun setelah laporan dibuat, tepatnya pada 15 Maret 2021, penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan itu tidak hanya menghentikan proses hukum, tetapi juga meninggalkan kekecewaan mendalam bagi pelapor.

Lebih jauh, SP3 tersebut baru ditujukan ke Kejaksaan pada 15 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Jimmy Christian Samma, S.K., yang tercatat menjabat sebagai Kasat Reskrim pada 2020. Padahal, pada 2021 jabatan tersebut telah diemban oleh AKBP Achmad Akbar. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan administratif dalam penanganan perkara.

BACA JUGA: Pandangan Praktisi Hukum Terkait Penangkapan Bandar Besar Dewi Astutik.

Dugaan Cacat Formil dalam Administrasi Penyidikan., selain persoalan penandatanganan, dokumen SP3 tersebut juga diduga mengandung kesalahan mendasar pada identitas pelapor. Dalam dokumen resmi, data penting seperti tanggal lahir, bulan dan tahun kelahiran, agama, alamat, pekerjaan, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) disebutkan tidak dicantumkan atau keliru.

Kesalahan-kesalahan tersebut dinilai tidak sepele. Sebab, administrasi yang tidak akurat berpotensi mencederai hak hukum pelapor serta menciptakan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Desak Hukum Berat bagi Pelaku Pembunuhan Balita Singkawang.

Upaya Mencari Kejelasan kepada Kapolres Jaksel, atas dasar itulah, pada Rabu, 17 Desember 2025, Melani kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu langsung dengan Kapolres Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si. Kedatangannya bertujuan meminta kejelasan atas penghentian penyidikan yang diputuskan pada 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Melani membawa surat pernyataan dari penggadaian yang beralamat di Jalan Wijaya IX Nomor 17, Kelurahan Melawai, yang diserahkan langsung oleh Ngadimin selaku kepala cabang. Langkah ini diambil bukan untuk membuka luka lama, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh fakta perkara telah diproses secara menyeluruh dan adil.

BACA JUGA: Judi di Tengah Kota, Atensi Kapolri Diuji.

Melani didampingi oleh Julianta Sembiring dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Pers Indonesia. Menurut Julianta, terdapat dugaan cacat formil dalam proses penyidikan yang berujung pada penerbitan SP3.

“Dalam perkara ini, kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur dan administrasi yang seharusnya tidak terjadi dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Pendampingan hukum tersebut dinilai penting, tidak hanya bagi Melani sebagai korban, tetapi juga sebagai pesan moral bahwa setiap warga negara berhak memperoleh transparansi, penjelasan yang utuh, serta kepastian hukum.

Penegakan Hukum Diuji dari Sisi Kemanusiaan., Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses hukum bukan semata-mata persoalan administratif. Di balik setiap berkas perkara, terdapat beban psikologis, harapan, serta rasa keadilan yang dipertaruhkan. Ketika penyidikan dihentikan tanpa penjelasan yang memadai, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum pun berpotensi terkikis.

Pada titik inilah, penegakan hukum diuji bukan hanya dari aspek prosedural, tetapi juga dari sisi kemanusiaan. Hukum memang harus taat asas, namun keadilan menuntut empati, keterbukaan, dan akuntabilitas.

LBH Aktivis Pers Indonesia berharap persoalan yang dialami Melani Setiadi mendapat perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari komitmen Polri dalam membangun kembali kepercayaan publik.

Transparansi, profesionalisme, serta keberpihakan pada rasa keadilan diharapkan menjadi fondasi utama agar proses hukum tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Pencarian keadilan yang telah berlangsung selama delapan tahun ini, menurut LBH Aktivis Pers Indonesia, tidak boleh berhenti pada prosedur administratif semata, melainkan harus berujung pada kepastian hukum dan pemulihan hak-hak korban.

Sumber: Syarifuddin, S.H.,S.H.I.,MH.,M.S.I.

Editor: Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!