RAJAWALIBORNEO.COM. Karangan, Kalimantan Barat – Kronologi Singkat Peristiwa Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi pada 7 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah toko milik Upar, Dusun Karya Jaya, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, hingga kini belum menemukan kejelasan penanganan oleh Unit PPA Polres Landak. Sabtu, (06/12/2925).

Pernyataan orang tua korban., Dalam wawancara di Polres Landak pada Jumat, 5 Desember 2025, Nurul Fatannah, orang tua korban sekaligus pelapor, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa anaknya, Bintang Al-Farizi Atmajaya, diduga kuat dilakukan oleh terlapor bernama Dendi.
Nurul menyampaikan bahwa laporan sudah berjalan hampir sepuluh bulan, namun belum ada kepastian proses hukum.
“Terlapor sampai saat ini belum ditahan dan masih bebas berkeliaran seakan kebal hukum,” ujarnya. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum hingga tingkat pengadilan dan menolak upaya mediasi.
Pendamping hukum korban, Muhammad Asruf AZ, S.E., menilai unsur penganiayaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan dan kondisi luka pada korban. Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti mencekik, menendang, menghempaskan korban ke tanah, serta memukul kepala korban, menjadi indikator kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam:
- -Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
- – Pasal 76C dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak,
- – UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Asruf menambahkan, korban mengalami luka di bagian siku tangan dan lutut, serta celana panjang yang dikenakan robek akibat insiden tersebut. Menurutnya, “Karena korban adalah anak di bawah umur dan pelaku merupakan orang dewasa yang memiliki kewajiban melindungi, ancaman pidana menjadi lebih berat.”
Potensi Unsur Pembiaran., selain dugaan kekerasan fisik, pendamping hukum juga menyinggung adanya potensi unsur pembiaran. Hal tersebut dapat dimaknai sebagaimana ketentuan Pasal 55 KUHP mengenai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Editor: Syafarudin Delvin.
