RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, untuk kedua kalinya terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
BACA JUGA: Tiga Tokoh Dipanggil Kejati Kalbar, Termasuk Sutarmidji.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kalbar, Yuriza Antoni, SH, MH, berdasarkan surat panggilan resmi bernomor SP-265/O.1.5/Fd.1/06/2025.
Sebelumnya, Sutarmidji telah menjalani pemeriksaan perdana pada 26 Juni 2025, setelah sempat mangkir dari dua kali panggilan sebelumnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Hibah Mujahidin, Sutarmidji Merasa Ditekan
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa pemeriksaan tambahan ini diperlukan untuk mendalami lebih lanjut peran dan tanggung jawab Sutarmidji dalam proses pemberian dana hibah kepada Yayasan Mujahidin. Dana hibah tersebut diduga telah disalahgunakan dan dialihkan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin serta puluhan kios sentra bisnis.
“Sebagai warga negara yang baik, siapapun orangnya, apabila mendapat panggilan dari penyidik untuk kepentingan penegakan hukum, wajib memenuhi panggilan tersebut,” tegas I Wayan Gedin Arianta.
BACA JUGA: Kajati Baru Didorong Tuntaskan Kasus Hibah Tanpa Pandang Bulu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Pemerintah Provinsi Kalbar diketahui telah mengucurkan dana hibah senilai sekitar Rp22,042 miliar kepada Yayasan Mujahidin dalam tiga tahun berturut-turut. Rinciannya, sebesar Rp10 miliar pada tahun 2020, Rp9 miliar pada tahun 2021, dan Rp3,042 miliar pada tahun 2022.
Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain di luar proposal hibah yang disetujui.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Tangani 12 Kasus Dugaan Korupsi.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam perkara ini, di antaranya Ketua Yayasan Mujahidin, Syarif Kamaruzaman, Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, Mulyadi, pihak pelaksana pembangunan, serta beberapa kepala dinas dan pejabat Pemprov Kalbar yang terlibat dalam proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan dana hibah tersebut.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Yayasan Mujahidin masih berada pada tahap penyidikan dan sedang menunggu penetapan tersangka.
Pewarta : FPK.
Editor : Syafarudin Delvin.
