RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Muratara, Senin (30/06/2025).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara, H. Devi Arianto, dan dihadiri oleh 19 dari 25 anggota dewan.
Turut hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Plh. Sekretaris Daerah, para Asisten I, II, dan III, staf ahli Bupati, para kepala perangkat daerah atau yang mewakili, seluruh camat se-Muratara, para kepala bagian Setda, serta Sekretaris Dewan Muratara. Sidang terbuka untuk umum dan berjalan dengan tertib.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Muratara menyampaikan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan amanat dari Pasal 5 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa Raperda diajukan berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) dan (34) menyebutkan bahwa pembicaraan tingkat pertama dilakukan melalui rapat paripurna yang berisi penjelasan dari Bupati terkait Raperda dimaksud.
Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muratara telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, Kabupaten Musi Rawas Utara kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Opini ini mencerminkan bahwa penyajian laporan keuangan kita telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Desa Karanganyar. Saat ini, pemerintah daerah tengah mengupayakan tambahan lahan seluas 3,6 hektare agar total luas mencapai 10 hektare sesuai persyaratan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kita berharap pembangunan lapas dapat dimulai pada tahun 2026. Keberadaan lapas ini akan memudahkan keluarga untuk menjenguk dan menjadi sarana pendidikan agar masyarakat lebih taat hukum,” jelasnya.
Bupati juga menyoroti tantangan ke depan, seperti pengentasan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, dan optimalisasi tenaga kerja lokal dalam proyek pemerintah.
“Perputaran uang dari proyek pembangunan selama ini banyak dinikmati tenaga kerja dari luar daerah. Hal ini disebabkan rendahnya minat dan kedisiplinan tenaga kerja lokal. Ini menjadi tantangan bersama bagi eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Muratara menambahkan bahwa sidang paripurna ini mencakup tiga agenda utama, yakni: penyampaian dan penjelasan Raperda oleh Bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda, serta jawaban eksekutif atas pemandangan umum tersebut.
“Kami berharap ke depan sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin solid dalam membangun Kabupaten Muratara menjadi lebih baik dan menyejahterakan masyarakat di tujuh kecamatan,” tutup Ketua DPRD.
Pewarta : JUN
Editor : Syafarudin Delvin.
