Warga Pontianak Adukan Dua Akun Instagram ke Polisi

Warga Pontianak Adukan Dua Akun Instagram ke Polisi

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali menjadi sorotan di Kota Pontianak. Lukmanul Hakim melaporkan dugaan unggahan yang dinilainya merugikan nama baik dirinya ke Polresta Pontianak setelah muncul konten Instagram bertuliskan “INFO TUKANG TIPU INI” yang disertai foto wajahnya. Minggu,(25/10/2010).

Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STTP/922/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, dua akun Instagram yang disebut oleh pengadu adalah @Behhh_Store dan @sugandi_behhhhh.

BACA JUGA: MABM Pontianak Bidik Juara Umum FBM XIV 2026

Meski demikian, pencantuman kedua akun dalam dokumen pengaduan belum membuktikan siapa yang membuat, mengunggah, atau bertanggung jawab atas konten yang dipersoalkan. Hal tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan verifikasi bukti digital.

Menurut uraian dalam surat pengaduan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Prof. M. Yamin, Gang Pertiwi, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Lukmanul menilai penggunaan tulisan yang menyebut seseorang sebagai “tukang tipu”, terlebih dengan menyertakan foto wajah, telah menimbulkan persoalan serius bagi dirinya dan keluarga. Ia juga keberatan apabila persoalan perdagangan yang melatarbelakangi konflik tersebut disampaikan ke ruang publik dalam bentuk tuduhan yang dianggap merusak reputasinya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Singkawang Belum Tuntas

“Kami merasa sangat terganggu dengan postingan tersebut. Saya dan keluarga besar kami tidak terima masalah perdagangan diangkat menjadi seolah-olah kami dibilang penipu,” kata Lukmanul Hakim kepada awak media RajawaliBorneo.com.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pengadu. Sementara itu, duduk perkara perdagangan yang disebut sebagai latar belakang konflik, konteks lengkap unggahan, serta tanggapan pihak yang diadukan masih perlu diperjelas agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang.

Pengaduan ini menempatkan sejumlah hal penting untuk ditelusuri, mulai dari keaslian unggahan, identitas pengelola akun, konteks pernyataan, hingga bukti yang mendukung keberatan pelapor.

Selain itu, pemeriksaan perlu membedakan antara kritik atau penyampaian keluhan mengenai suatu transaksi dan tuduhan yang berpotensi melanggar hukum. Penilaian tersebut tidak cukup hanya berdasarkan potongan tulisan atau tangkapan layar tanpa memeriksa konteks dan bukti pendukungnya.

BACA JUGA: 31 WNA Diamankan di Pontianak, Dugaan Scamming Didalami

Secara hukum, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal. Namun, penerapan pasal tersebut harus diuji berdasarkan unsur hukum yang berlaku, bukti yang tersedia, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Dengan demikian, pengaduan yang telah diterima kepolisian merupakan langkah awal untuk meminta penanganan, bukan penetapan bahwa tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak yang diadukan bersalah.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi Polresta Pontianak atas perkembangan pengaduan tersebut masih perlu diperoleh. Demikian pula, klarifikasi dari pihak yang mengelola atau terkait dengan kedua akun Instagram yang disebut dalam dokumen pengaduan diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang.

Di sisi lain, masyarakat diingatkan agar berhati-hati ketika memublikasikan tuduhan terhadap orang lain di media sosial. Setiap persoalan transaksi sebaiknya diselesaikan dengan mengedepankan bukti dan jalur penyelesaian yang sesuai, tanpa mengabaikan hak para pihak untuk menyampaikan pendapat maupun memperoleh perlindungan hukum.

Redaksi RajawaliBorneo.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Seluruh penyebutan nama akun dalam pemberitaan ini merujuk pada dokumen pengaduan dan tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa pemilik atau pengelolanya telah terbukti melakukan tindak pidana.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!