RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Jembatan yang disebut baru dibangun pada 2025 di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan setelah ditemukan lubang pada bagian permukaannya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu konstruksi, pengawasan pekerjaan, serta tanggung jawab pihak pelaksana. Jum’at,(09/10/2026).
Kerusakan pada infrastruktur yang relatif baru semestinya tidak dibiarkan tanpa penjelasan. Terlebih, jembatan merupakan fasilitas publik yang menunjang mobilitas masyarakat dan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Temuan awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Ketapang itu mendorong desakan agar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang segera melakukan pemeriksaan teknis. Sebab, tanpa pemeriksaan yang terbuka, penyebab kerusakan dan pihak yang harus bertanggung jawab belum dapat dipastikan.
Berdasarkan temuan lapangan yang disampaikan awak media, sejumlah jembatan di Kecamatan Simpang Dua dilaporkan mengalami lubang pada bagian tengah permukaan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
BACA JUGA: Jembatan Rp393 Juta Rusak, PUTR Ketapang Bungkam
Namun, kerusakan yang terlihat secara kasatmata belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan dilakukan asal-asalan. Pemeriksaan teknis tetap diperlukan untuk mengetahui apakah kerusakan berkaitan dengan mutu material, metode pengerjaan, beban lalu lintas, kondisi lingkungan, atau faktor lainnya.
Karena itu, Dinas PUTR perlu membuka informasi mengenai paket pekerjaan yang dimaksud, mulai dari nilai kontrak, pelaksana proyek, spesifikasi teknis, masa pemeliharaan hingga hasil pemeriksaan kondisi bangunan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika terdapat dugaan pelanggaran yang lebih serius, penanganannya perlu didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan berwenang.
BACA JUGA: Proyek Tanpa Identitas di Hutan Ketapang, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi
Supriadi dari LSM Tindak Indonesia menilai kerusakan tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja kontraktor dan pengawasan Dinas PUTR Kabupaten Ketapang.
“Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang. Patut diduga ada persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, harus diperiksa apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi atau justru terdapat penyimpangan,” ujar Supriadi.
Ia juga mempertanyakan bagaimana pekerjaan yang disebut baru dilaksanakan pada 2025 dapat mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat.
Menurut Supriadi, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan perbaikan permukaan semata. Pemeriksaan harus mencakup penyebab kerusakan, kualitas material, pelaksanaan konstruksi, dan tanggung jawab pemeliharaan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai kerusakan dibiarkan hingga menimbulkan kecelakaan dan kerugian bagi pengguna jalan,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan mengenai kelemahan pengawasan maupun ketidaksesuaian pekerjaan perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan dokumen proyek. Dengan demikian, penilaian terhadap kontraktor maupun instansi terkait tidak hanya bertumpu pada dugaan.
BACA JUGA: Proyek Puskesmas Tumbang Titi Rp8,8 M Disorot, Status PPK dan Besi Dipertanyakan
Ketua IWO-I DPD Ketapang, Mustakim, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi infrastruktur tersebut. Ia menilai kerusakan jembatan yang relatif baru harus dijawab dengan penjelasan terbuka dari pihak yang bertanggung jawab.
“Yang dirugikan adalah masyarakat. Dinas dan kontraktor harus menjelaskan mengapa jembatan yang disebut baru dibangun pada 2025 sudah berlubang,” tegas Mustakim.
Menurut dia, pembangunan menggunakan anggaran publik harus disertai pengawasan yang memadai dan hasil pekerjaan yang memenuhi standar. Oleh sebab itu, ia meminta Dinas PUTR tidak mengabaikan temuan lapangan yang berpotensi berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.
Mustakim juga menyinggung perlunya transparansi dalam pengelolaan proyek. Namun, setiap dugaan penyimpangan anggaran maupun keuntungan tidak wajar harus didukung bukti yang dapat diverifikasi, bukan sekadar asumsi.
Ia menyatakan siap mendampingi masyarakat yang mengalami kerugian akibat kecelakaan di jalan atau jembatan rusak untuk berkonsultasi dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dan mengalami kerugian, persoalan itu perlu didokumentasikan dengan baik. Saya siap mendampingi mereka untuk memperjuangkan haknya melalui jalur yang sesuai hukum,” ujarnya.
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, Haji Dennery, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media hingga berita ini disusun. Awak media juga menduga nomor WhatsApp mereka telah diblokir sehingga komunikasi tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Meski demikian, status pemblokiran tersebut masih berupa dugaan dari pihak awak media dan belum dapat dipastikan secara independen.
Sebagai pejabat publik yang membidangi infrastruktur, penjelasan Haji Dennery penting untuk memperjelas duduk perkara. Publik berhak memperoleh informasi mengenai kondisi jembatan, proses pengawasan, serta langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah.
Untuk mengungkap persoalan ini secara menyeluruh, Dinas PUTR Kabupaten Ketapang perlu melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka. Dokumen kontrak, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, berita acara serah terima, serta ketentuan pemeliharaan juga perlu ditelusuri sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila ditemukan kerusakan yang menjadi tanggung jawab pelaksana selama masa pemeliharaan, kewajiban perbaikan harus ditegakkan sesuai kontrak. Sementara itu, jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan bukti.
Hingga kini, penyebab pasti kerusakan jembatan tersebut belum terkonfirmasi melalui hasil pemeriksaan teknis independen. Karena itu, jawaban dari Dinas PUTR dan kontraktor menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan ini.
Masyarakat tidak cukup hanya menerima pembangunan secara administratif. Infrastruktur yang dibiayai anggaran publik juga harus memenuhi standar mutu, aman digunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
