Kabel Listrik Mega Timur Dipersoalkan, Warga Desak PLN Buka Kondisi Jaringan

Kabel Listrik Mega Timur Dipersoalkan, Warga Desak PLN Buka Kondisi Jaringan

RAJAWALIBORNEO.COM.    Kubu Raya, Kalimantan Barat – Keluhan soal jaringan listrik kembali mencuat dari permukiman warga RT 02/RW 02, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kali ini, bukan sekadar persoalan lampu redup, melainkan kabel yang disebut warga terlalu kecil hingga pernah mengalami kebakaran. Minggu, (04/10/2026).

Di tengah kebutuhan listrik rumah tangga yang terus meningkat, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan jaringan yang digunakan masyarakat. Apalagi, warga juga menyebut sejumlah tiang listrik di lingkungan mereka bukan dibangun oleh PLN, melainkan melalui swadaya masyarakat.

Kabel Kecil, Tiang Swadaya., Ketua RT 02/RW 02, Harjoni, mengungkapkan persoalan tersebut telah menjadi perhatian warga. Ia mengatakan fasilitas penunjang jaringan di kawasan permukiman sebagian dibangun secara swadaya.

“Kabel terlalu kecil, tidak ada tiang PLN, tiang kami swadaya, dan sempat ada kebakaran pada kabel. PLN diharapkan jangan tutup mata,” ujar Harjoni.

Pernyataan itu sekaligus membuka persoalan yang lebih besar: apakah jaringan yang melayani masyarakat tersebut telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis?

Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan melihat ukuran kabel secara kasatmata. Sebab, kelayakan jaringan harus dikaitkan dengan spesifikasi penghantar, kapasitas beban, panjang jaringan, sambungan, proteksi, kualitas instalasi, serta standar keselamatan yang berlaku.

BACA JUGA: Air Masih Asin, Sumur Bor Mega Timur Rp50 juta Dipertanyakan

Karena itu, dugaan adanya kabel yang terlalu kecil perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar asumsi warga maupun kesimpulan sepihak.

Lebih serius lagi, warga menyebut pernah terjadi kebakaran pada kabel listrik di kawasan tersebut.

Informasi itu semestinya menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Terlebih, gangguan yang berkaitan dengan kabel listrik tidak hanya menyangkut kenyamanan pelanggan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan keselamatan masyarakat apabila penyebabnya tidak segera diketahui.

Harjoni juga menyoroti kualitas penerangan di bagian ujung jaringan. Menurutnya, warga di lokasi tersebut tidak memperoleh penerangan yang optimal.

“Warga kami di ujung, lampunya seperti lampu lilin,” ungkap Harjoni.

BACA JUGA: Wabah Lalat di Mega Timur Disorot, DLH Diminta Bertindak

Kondisi tersebut kembali memunculkan kebutuhan untuk memeriksa kualitas dan kestabilan tegangan. Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada keluhan lampu redup, tetapi dapat ditelusuri sampai ke kondisi jaringan yang memasok listrik ke rumah-rumah warga.

Dalam perspektif pelayanan publik, pelanggan listrik memiliki hak yang perlu diperhatikan. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik serta tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Selain itu, aspek keselamatan ketenagalistrikan juga menjadi bagian penting dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Artinya, ketika masyarakat menyampaikan keluhan mengenai kabel, jaringan, gangguan, maupun potensi bahaya, persoalan tersebut semestinya memperoleh penanganan sesuai mekanisme teknis.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjadi bagian dari kerangka perlindungan terhadap konsumen. Karena itu, kualitas pelayanan dan aspek keselamatan tidak semestinya dipisahkan dari pemenuhan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

BACA JUGA: Mega Lestari Krisis Air, Warga Andalkan Hujan

Pertanyaan yang Menunggu Jawaban PLN., Kini bola berada pada pihak PLN untuk memberikan penjelasan sekaligus melakukan verifikasi lapangan.

  1. Pertama, apakah jaringan listrik di RT 02/RW 02 Mega Timur telah diperiksa secara berkala?
  2. Kedua, apakah spesifikasi kabel yang digunakan sesuai dengan kapasitas beban pelanggan di kawasan tersebut?
  3. Ketiga, bagaimana status dan standar tiang listrik yang menurut warga dibangun secara swadaya?
  4. Keempat, apa penyebab kabel yang disebut pernah terbakar?
  5. Kelima, apakah kualitas tegangan di ujung jaringan telah memenuhi standar pelayanan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab berdasarkan data dan pemeriksaan teknis. Dengan begitu, persoalan tidak berkembang menjadi saling tuding antara masyarakat dan penyedia layanan.

Warga berharap PLN tidak hanya bergerak setelah terjadi gangguan. Sebaliknya, pemeriksaan preventif diperlukan apabila terdapat indikasi persoalan jaringan yang berpotensi mengganggu pelayanan maupun keselamatan.

Pemeriksaan idealnya mencakup kabel, sambungan, tiang, kapasitas beban, proteksi jaringan, kualitas tegangan, serta kondisi instalasi di sepanjang jalur menuju rumah pelanggan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan harus menjadi langkah berikutnya. Sebaliknya, apabila jaringan dinyatakan memenuhi standar, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar keresahan masyarakat memperoleh jawaban yang jelas.

Pada akhirnya, persoalan Mega Timur bukan semata soal kabel yang terlihat kecil atau lampu yang redup. Persoalannya adalah apakah jaringan yang digunakan masyarakat telah memenuhi standar pelayanan dan keselamatan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai kabel yang diduga terlalu kecil serta peristiwa kebakaran masih berasal dari warga dan belum disertai hasil pemeriksaan teknis. Pihak PLN juga belum memberikan keterangan terkait keluhan tersebut.

Karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang harus diverifikasi. Konfirmasi dari PLN dan hasil pemeriksaan teknis menjadi bagian penting untuk menentukan fakta sebenarnya.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!