Tiga Konflik Perkebunan Sambas Belum Tuntas

Tiga Konflik Perkebunan Sambas Belum Tuntas

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Tiga konflik perkebunan di Kabupaten Sambas kembali menyeruak. Bukan karena persoalan baru, melainkan karena masyarakat masih mempertanyakan apa yang terjadi setelah ruang hearing DPRD ditutup dan berita acara dibuat. Kamis, (01/10/2026).

Sugeng Cs berhadapan dengan PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP) di Kecamatan Subah. Di wilayah yang sama, warga Trans Suakarsa Mandiri (TSM) mempersoalkan persoalan dengan PT MDF. Sementara itu, Kelompok Tani Sekapur Sirih masih membawa persoalan yang berkaitan dengan PT KMP di Kecamatan Galing dan Sajingan Besar.

Kini, pertanyaan masyarakat mengarah pada satu titik: apa tindak lanjut pemerintah setelah persoalan tersebut dibahas?.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas hearing apabila pembahasan hanya berhenti pada meja rapat. Terlebih, persoalan yang dibawa ke DPRD bukan sekadar menyangkut perbedaan pendapat, tetapi berkaitan dengan hubungan masyarakat, lahan, perusahaan, serta kepastian proses penyelesaian.

BACA JUGA: Ketua IWOI Sambas Tegaskan Sawit Dilarang di Kawasan Hutan

“Untuk apa hearing dilakukan kalau hasilnya hanya menjadi selembar kertas? Persoalan masyarakat dan perusahaan tetap tidak jelas penyelesaiannya. Rakyat butuh keputusan dan tindak lanjut, bukan hanya berita acara,” demikian pernyataan perwakilan warga kepada awak media.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin kuat karena DPRD Sambas pada 9 Maret 2026 telah membahas persoalan kinerja TKP3. Dalam pembahasan itu, terdapat dorongan agar kinerja TKP3 dioptimalkan dan dievaluasi.

Bahkan, laporan mengenai RDP tersebut menyebut Pemkab Sambas mengakui TKP3 belum memiliki SOP kerja yang baku.

Di sinilah persoalan administratif mulai menjadi perhatian. Jika mekanisme kerja belum memiliki SOP yang jelas, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengaduan diproses, siapa yang bertanggung jawab, serta kapan hasil penanganan dapat diketahui.

Ketiga konflik tersebut tidak bisa dipukul rata. Masing-masing memiliki kronologi, dokumen, lokasi, pihak, dan objek persoalan yang berbeda.

BACA JUGA: Warga Temajok Bantah Disebut Mafia Tanah

Namun, masyarakat menyampaikan tuntutan yang relatif sama: proses harus jelas, data harus terbuka sesuai ketentuan, dan tindak lanjut harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mencatat bahwa sebuah konflik pernah dibahas. Sebaliknya, publik membutuhkan jejak penanganan yang dapat ditelusuri, mulai dari penerimaan pengaduan, verifikasi, pemeriksaan lapangan, rekomendasi, hingga keputusan administratif apabila memang menjadi kewenangan pemerintah.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memang mencakup pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perkebunan serta peran serta masyarakat. Namun, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya.

Artinya, pemerintah daerah tidak otomatis menjadi pihak yang dapat memutus seluruh sengketa perkebunan. Kewenangan harus dilihat berdasarkan objek masalah, status tanah, perizinan, dan aturan sektoral yang berlaku.

Pada sisi lain, PP Nomor 26 Tahun 2021 mengatur subsektor perkebunan, termasuk penggunaan lahan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Regulasi tersebut kemudian diubah melalui PP Nomor 52 Tahun 2023.

Dengan demikian, apabila masyarakat mempertanyakan legalitas atau kegiatan suatu perusahaan, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan normatif. Pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan harus menjadi dasar sebelum pemerintah menyatakan ada atau tidak ada pelanggaran.

BACA JUGA: Rp22,87 Miliar Dipertanyakan, Jalan Sambas–Subah Disorot

Persoalan berikutnya menyangkut pelayanan pemerintah. UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur penyelesaian pengaduan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 menempatkan administrasi pemerintahan dalam kerangka peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. UU tersebut juga mengenal asas pelayanan yang baik, termasuk pelayanan yang tepat waktu dan sesuai standar.

Karena itu, persoalan yang patut diuji bukan semata-mata apakah Pemkab Sambas telah menerima pengaduan. Yang lebih penting adalah apakah pengaduan tersebut telah diproses sesuai kewenangan dan apakah masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya.

Revie Achary menilai masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar ruang untuk menyampaikan keluhan.

“Rakyat sudah datang ke DPRD, hearing sudah dilakukan, berita acara sudah ada. Jangan sampai semuanya berhenti di atas meja. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tindak lanjut nyata,” tegas Revie.

Menurutnya, apabila Pemkab memang memiliki kewenangan, langkah administratif harus dijalankan sesuai aturan. Sebaliknya, jika persoalan berada di luar kewenangan daerah, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka instansi mana yang berwenang.

“Kalau pemerintah memang memiliki kewenangan, jalankan sesuai aturan. Kalau bukan kewenangan Pemda, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat siapa institusi yang berwenang,” katanya.

Lebih jauh, Revie mengingatkan bahwa konflik yang dibiarkan berlarut-larut dapat memperbesar ketegangan sosial. Oleh sebab itu, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu ditempatkan dalam proses penyelesaian yang berbasis data dan mekanisme hukum.

“Jangan sampai rakyat merasa hanya didengar ketika datang ke ruang hearing, tetapi setelah keluar dari ruangan semuanya kembali diam. Pemerintahan yang baik bukan hanya menerima pengaduan, tetapi memastikan pengaduan ditangani sesuai kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kini perhatian tertuju pada tindak lanjut Pemkab Sambas, TKP3, DPRD Sambas, serta perusahaan yang disebut dalam masing-masing persoalan.

Publik dapat meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, rekomendasi TKP3, tindak lanjut RDP, verifikasi lapangan, serta status perizinan dan legalitas yang memang menjadi objek kewenangan instansi terkait.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, dasar tindakan administratif maupun instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi perlu dijelaskan. Sebaliknya, jika pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil tersebut juga semestinya disampaikan berdasarkan dokumen pemeriksaan.

Dengan demikian, tiga konflik tersebut tidak berhenti sebagai daftar persoalan yang pernah masuk ruang hearing. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang sudah diperiksa, apa yang sudah diputuskan, siapa yang berwenang, dan apa tindak lanjut berikutnya.

Revie menegaskan, substansi mengenai konflik dan dugaan lemahnya tindak lanjut merupakan keterangan atau keluhan masyarakat yang diterimanya.

“Status legalitas perusahaan, kepemilikan atau penguasaan lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan instansi berwenang,” tutupnya.

PEWARTA: DPD IWOI SAMBAS.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!