Warga Temajok Bantah Disebut Mafia Tanah

Warga Temajok Bantah Disebut Mafia Tanah

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Masyarakat Desa Temajok, Dusun Camar Bulan, RT 15/RW 06, Kabupaten Sambas, membantah pemberitaan yang menyebut warga sebagai mafia tanah dan perambah hutan. Mereka menilai pemberitaan tersebut sepihak karena tidak memuat keterangan dari kelompok tani yang selama ini mengelola lahan di kawasan Kilo M7.

Anggota Kelompok Tani Kilo M7, Syamsiar, mengatakan masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak sekitar 2011. Menurut dia, kegiatan pengelolaan dilakukan selama bertahun-tahun dan kondisi masyarakat Desa Temajok tetap aman serta tenteram.

BACA JUGA: Kelompok Tani Temajuk Minta Kejelasan Status Lahan

“Yang diberitakan terkait tanah kelompok tani di Kilo M7 itu tidak benar. Kami menilai pemberitaan tersebut sepihak karena tidak terlebih dahulu meminta keterangan dari masyarakat yang mengelola lahan,” kata Syamsiar.

Selain itu, masyarakat meminta setiap informasi mengenai lahan tersebut disampaikan berdasarkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, pemberitaan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik.

BACA JUGA: IWOI Sambas Desak Pengusutan Perusakan Mangrove Paloh

Syamsiar menegaskan warga keberatan disebut sebagai mafia tanah maupun perambah hutan. Sebab, menurutnya, masyarakat telah lama mengelola lahan tersebut dan selama ini kehidupan warga berjalan normal.

“Kami masyarakat Temajok tidak terima disebut mafia tanah. Selama bertahun-tahun kami mengelola lahan, masyarakat tetap hidup tenang, damai, dan tenteram,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat meminta media memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan. Mereka juga berharap informasi mengenai lahan Kilo M7 tidak disampaikan secara sepihak.

BACA JUGA: Jejak Sembako Ilegal di Sambas Terungkap

Di sisi lain, masyarakat menyatakan persoalan lahan sebaiknya diselesaikan berdasarkan dokumen, data, serta keterangan instansi berwenang. Dengan cara tersebut, status penguasaan maupun legalitas tanah dapat diketahui secara objektif.

Masyarakat juga meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan proses klarifikasi. Sementara itu, pihak yang sebelumnya menyampaikan tudingan terkait dugaan mafia tanah dan perambahan hutan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar informasi tersebut.

Dengan demikian, polemik lahan Kilo M7 diharapkan dapat diselesaikan melalui data dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesimpulan sepihak.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai kepemilikan, penguasaan, atau legalitas lahan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak masyarakat/kelompok tani dan belum dapat dianggap sebagai penetapan hukum. Konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya serta instansi pertanahan atau kehutanan terkait tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan berita.

PEWARTA: R1NTO.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!