K3 Kalbar Disorot, Alat Berat dan Operator Dipertanyakan

K3 Kalbar Disorot, Alat Berat dan Operator Dipertanyakan

RAJAWALIBORNEO.COM. Kalimantan Barat – Keselamatan kerja tidak boleh berhenti di helm, rompi dan sepatu keselamatan. Di balik aktivitas alat berat, bongkar muat, pergudangan, Ram Sawit, galangan kapal hingga perkebunan sawit, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah alat yang bekerja setiap hari benar-benar telah memenuhi persyaratan K3 dan apakah orang yang mengoperasikannya benar-benar kompeten? Rabu, (30/09/2026).

Pertanyaan itu muncul setelah tim investigasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) menemukan sejumlah aktivitas usaha di Kalimantan Barat yang diduga masih perlu diperiksa dari sisi dokumen K3, pemeriksaan peralatan serta kompetensi operator.

Temuan awal tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai pelanggaran. Namun, justru karena itulah pemeriksaan resmi menjadi penting.

Sebab, mesin yang hidup bukan otomatis berarti alat tersebut memenuhi persyaratan keselamatan.

Begitu pula operator yang mampu menjalankan alat belum tentu telah memenuhi persyaratan kompetensi yang diwajibkan untuk jenis pekerjaan tertentu.

BACA JUGA: Status Kerja Ghufron di PT Luyu Dipersoalkan

Di lapangan, aktivitas usaha terus berjalan. Material dipindahkan, pasir dimuat, kendaraan keluar-masuk, mesin bekerja dan alat berat digunakan untuk mengejar target produksi. Namun, di balik aktivitas tersebut, status dokumen keselamatan menjadi pertanyaan.

Tim menemukan indikasi adanya peralatan yang digunakan untuk operasional namun dokumen pemeriksaan dan pengujiannya belum dapat ditunjukkan. Pada saat yang sama, terdapat pula dugaan operator yang belum dapat menunjukkan dokumen kompetensi atau lisensi yang dipersyaratkan.

Sebab, ukuran K3 bukan hanya apakah alat masih menyala atau mampu mengangkat beban. Ukuran keselamatan juga menyangkut apakah alat tersebut sesuai persyaratan, diperiksa secara berkala bila memang diwajibkan, digunakan sesuai kapasitas serta dioperasikan oleh tenaga yang memenuhi kompetensi.

BACA JUGA: Galian C Disebut Ilegal, Dugaan Tambang Ketua DPRD Mencuat

Jangan Tunggu Korban Baru Bergerak,. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan keselamatan kerja di Indonesia.

Karena itu, pendekatan K3 seharusnya bersifat pencegahan.

Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 juga menempatkan pengawasan ketenagakerjaan melalui sejumlah tahapan, termasuk pembinaan, pemeriksaan, pengujian dan penyidikan.

Bahkan, apabila hasil pengujian norma K3 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, regulasi tersebut mengatur mekanisme pelarangan atau penghentian proses pekerjaan sampai persyaratan dipenuhi.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak semestinya baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Justru sebelum kecelakaan terjadi, status alat dan kompetensi operator sudah seharusnya dapat diuji.

Lapak loading pasir memiliki risiko ketika alat berat bekerja di antara kendaraan dan material. Ram Sawit menghadapi aktivitas bongkar muat serta penggunaan mesin dan kendaraan. Sementara itu, pergudangan dan galangan kapal memiliki karakter risiko yang berbeda, mulai dari pemindahan material sampai pekerjaan dengan mesin dan peralatan tertentu.

Karena itu, setiap lokasi tidak bisa dipukul rata., Pemeriksa harus melihat jenis alat, fungsi, kapasitas, konstruksi, metode penggunaan dan ketentuan teknis yang berlaku.

BACA JUGA: PETI di Tanah Wakaf Pak Mayam, Nama DAON Disebut

Di titik inilah dugaan tidak boleh menggantikan pemeriksaan., Jika sebuah alat memang termasuk objek K3 yang wajib diperiksa atau diuji, statusnya harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Permenaker 8/2020 Bukan Lagi Satu-Satunya Rujukan, Ada satu hal penting yang harus diluruskan dalam pemberitaan K3 saat ini.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 memang pernah menjadi regulasi penting mengenai K3 pesawat angkat dan pesawat angkut. Regulasi tersebut antara lain mengatur pemeriksaan dan pengujian.

Namun, database peraturan BPK kini mencatat Permenaker 8 Tahun 2020 berstatus tidak berlaku, setelah sebagian ketentuannya dicabut atau disesuaikan melalui Permenaker Nomor 11 Tahun 2026.

Permenaker 11 Tahun 2026 mulai berlaku 3 Juli 2026 dan mengatur tata cara pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Karena itu, investigasi K3 pada September 2026 tidak tepat jika hanya berpegang pada ketentuan lama tanpa memeriksa regulasi terbaru.

Inilah yang membuat pemeriksaan lapangan menjadi penting: status setiap objek harus dibaca berdasarkan regulasi yang berlaku dan karakteristik alatnya.

Perkebunan bukan hanya soal tanaman, tandan buah segar dan produksi. Aktivitas di dalamnya juga melibatkan alat berat, kendaraan, mesin, workshop, instalasi dan berbagai peralatan pendukung.

Karena itu, ketika ditemukan indikasi objek K3 yang belum dapat menunjukkan dokumen pemeriksaan atau pengujian, persoalannya harus dibuka melalui verifikasi.

Pertanyaannya sederhana:

  • Alat apa yang digunakan?
  • Apa fungsi dan kapasitasnya?
  • Apakah termasuk objek yang wajib diperiksa atau diuji?
  • Kapan pemeriksaan terakhir dilakukan?
  • Apa hasil pemeriksaannya?
  • Siapa operatornya?
  • Dokumen kompetensinya apa?
  • Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melihat apakah mesin masih dapat bekerja.

Di sektor sawit, nama keberlanjutan semakin sering dikaitkan dengan ISPO dan RSPO.

Perpres Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan sistem sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau ISPO. Regulasi itu berlaku sejak 19 Maret 2025 dan mencabut Perpres Nomor 44 Tahun 2020.

ISPO mencakup usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir dan usaha bioenergi kelapa sawit dalam kerangka keberlanjutan sosial, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA: Kejaksaan Sita Aset PT QSS Rp338,3 Miliar

Namun, satu hal tidak boleh dicampuradukkan: sertifikasi keberlanjutan bukan pengganti pemenuhan kewajiban K3.

Demikian pula RSPO. Standar 2024 versi 4.2 memuat ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk perlindungan pekerja dari penyakit akibat kerja dan cedera.

RSPO sendiri merupakan organisasi dengan standar keberlanjutan global untuk produksi dan pengadaan minyak sawit berkelanjutan.

Artinya, perusahaan yang mengklaim menerapkan standar keberlanjutan tetap perlu dilihat secara terpisah dari kepatuhan terhadap kewajiban hukum K3 Indonesia.

Dalam investigasi sektor sawit, sedikitnya ada tiga lapisan yang harus dibedakan.

Pertama, K3 berdasarkan hukum nasional.

Pertanyaannya ke 1: apakah perusahaan memenuhi ketentuan K3 yang berlaku terhadap tempat kerja, pekerja dan objek K3?

Pertanyaannya ke 2: apakah perusahaan memenuhi prinsip dan kriteria sistem sertifikasi keberlanjutan yang ditetapkan pemerintah?

Pertanyaannya ke 3: apabila perusahaan mengikuti skema RSPO, apakah persyaratan standar tersebut juga diterapkan?

Ketiganya memiliki fungsi berbeda.,Karena itu, memiliki sertifikat keberlanjutan tidak otomatis membuktikan seluruh alat telah memenuhi pemeriksaan K3. Sebaliknya, terpenuhinya kewajiban pemeriksaan K3 terhadap objek tertentu juga tidak otomatis membuktikan seluruh persyaratan ISPO atau RSPO telah terpenuhi.

Temuan lapangan tersebut kini membutuhkan langkah berikutnya: pemeriksaan resmi.

Pengawas ketenagakerjaan dapat memverifikasi tempat usaha yang memiliki aktivitas berisiko, termasuk loading pasir, Ram Sawit, pergudangan, galangan kapal, perkebunan, pabrik kelapa sawit dan workshop alat berat.

  • Pemeriksaan tersebut setidaknya dapat menjawab:
  • Apakah objek yang digunakan termasuk objek pengawasan K3?
  • Apakah dokumen pemeriksaan dan pengujian tersedia?
  • Apakah dokumen tersebut masih berlaku?
  • Apakah kondisi aktual sesuai dengan hasil pemeriksaan?
  • Apakah operator memenuhi persyaratan kompetensi?
  • Apakah prosedur kerja dan pemeliharaan diterapkan?

Apakah perusahaan memiliki sistem pengendalian risiko yang memadai?

Jawaban atas pertanyaan itu jauh lebih kuat daripada sekadar pernyataan bahwa sebuah perusahaan telah menerapkan K3.

PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 masih berstatus berlaku.

Karena itu, keselamatan kerja semestinya menjadi bagian dari manajemen perusahaan.

K3 tidak cukup ditempelkan dalam papan pengumuman. K3 harus terlihat dalam cara perusahaan memilih alat, memeriksa peralatan, melatih pekerja, memberikan kewenangan kepada operator, mengendalikan risiko serta menangani kondisi tidak aman.

Jika seluruh sistem tersebut berjalan, maka potensi kecelakaan dapat dikendalikan sebelum menjadi korban.

Sebaliknya, jika pemeriksaan hanya muncul setelah kecelakaan, maka sistem pencegahan patut dipertanyakan.

IWO-I menegaskan bahwa temuan tersebut masih berada dalam tahap investigasi dan verifikasi. Karena itu, perusahaan, pengelola perkebunan, pabrik, pemilik alat, operator maupun pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.

Dokumen pemeriksaan, hasil pengujian, sertifikat, bukti kompetensi operator, lisensi atau dokumen lain yang relevan dapat menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.

Dengan cara itu, pemberitaan tidak berhenti pada dugaan. Fakta dapat diuji, dokumen dapat dibandingkan dan keterangan para pihak dapat ditempatkan secara proporsional.

Namun satu pertanyaan tetap layak diajukan: Sebelum alat berat bergerak, sebelum material diangkat, sebelum kendaraan mengangkut beban dan sebelum pekerja masuk ke area berisiko, apakah seluruh persyaratan keselamatan sudah benar-benar dipastikan?

Sebab K3 seharusnya bukan sekadar dokumen yang dicari setelah masalah muncul. K3 adalah sistem pencegahan yang seharusnya bekerja sebelum kecelakaan terjadi.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!