RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Angka puluhan ribu hektare kini menjadi titik panas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas, Jum’at (25/09/2026).
Bukan sekadar angka di atas kertas. Perbedaan luas wilayah yang disoroti Revie Achary kini memunculkan pertanyaan lebih jauh: apa sebenarnya yang berubah, dari mana perubahan itu berasal, dan dokumen apa yang menjadi pijakannya?
Revie meminta pemerintah daerah dan DPRD Sambas tidak sekadar menyampaikan angka, melainkan membuka seluruh dasar teknis yang dapat diuji publik.
“Jangankan 45 ribu hektare, sejengkal saja tanah Sambas hilang harus dipertanyakan. Pemerintah daerah dan DPRD Sambas wajib menjelaskan secara terang kepada masyarakat dari mana angka perubahan itu berasal dan wilayah apa saja yang berubah,” tegas Revie.
BACA JUGA: RTRW Sambas Diperpanjang, Ruang Publik Jangan Dikunci
Perda Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2015 tentang RTRW menjadi salah satu dokumen penting dalam melihat sejarah penataan ruang Kabupaten Sambas. Regulasi tersebut mengatur struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga hak dan peran masyarakat. Dokumen perencanaan daerah yang mengacu pada RTRW 2015 juga mencantumkan data luas wilayah Sambas sekitar 639.470 hektare.
Sementara itu, angka sekitar 594 ribu hektare disebut menjadi salah satu dasar sorotan terhadap Raperda RTRW terbaru. Jika angka tersebut memang dapat dibandingkan secara langsung dengan angka sebelumnya, selisihnya mencapai sekitar 45.470 hektare.
Selisih angka belum otomatis berarti wilayah Kabupaten Sambas telah hilang. Perbedaan dapat dipengaruhi basis pemetaan, perubahan garis pantai, pembaruan data geospasial, metode penghitungan, perubahan administrasi, atau perbedaan objek yang dihitung.
Karena itu, dokumen sumber menjadi kunci
BACA JUGA: 45 Ribu Hektare Disorot, Konflik Agraria Sambas Memanas
Tanpa peta dan metodologi penghitungan, angka 45 ribu hektare hanya menjadi pertanyaan. Sebaliknya, apabila dokumen pembanding dibuka, publik dapat menelusuri titik perubahan secara lebih objektif.
Revie juga mengangkat persoalan patok batas kabupaten yang menurut keterangannya berada berdekatan dengan titik koordinat HGU perusahaan.
Temuan lapangan tersebut tidak bisa langsung ditarik sebagai bukti adanya perubahan batas wilayah. Namun, justru karena menyangkut batas administrasi dan pertanahan, temuan tersebut layak diuji melalui dokumen resmi.
UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang mengatur bahwa penetapan batas wilayah secara pasti antara Bengkayang dan Sambas dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan mempertimbangkan penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Artinya, patok di lapangan hanyalah salah satu bagian dari rangkaian pembuktian. Dokumen penetapan batas, koordinat, peta resmi, berita acara, serta data geospasial harus ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan.
“Kalau memang ada perubahan garis atau koordinat, tunjukkan dasar hukumnya. Tunjukkan peta, koordinat, berita acara, serta dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan tersebut,” kata Revie.
BACA JUGA: Rp22,87 Miliar Dipertanyakan, Jalan Sambas–Subah Disorot
Sorotan berikutnya menyentuh nilai ekonomi. Revie menggunakan ilustrasi Rp100 juta per hektare untuk menghitung potensi nilai dari selisih sekitar 45 ribu hektare. Dengan asumsi tersebut, secara aritmetika nilainya sekitar Rp4,5 triliun.
Namun, angka Rp4,5 triliun tidak dapat disebut sebagai kerugian daerah hanya berdasarkan perkalian tersebut. Sebab, nilai suatu bidang tanah atau hak atas tanah tidak ditentukan semata-mata oleh luas. Status hukum, lokasi, peruntukan, jenis hak, masa berlaku, kondisi fisik, serta metode valuasi akan memengaruhi hasil penilaian.
Karena itu, apabila angka tersebut hendak digunakan dalam pemberitaan atau pembahasan kebijakan, diperlukan dokumen penilaian yang jelas.
“Kalau memang ada potensi kehilangan wilayah atau aset daerah, harus dibuktikan dengan data. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya tetapi pemerintah tidak memberikan penjelasan,” ujar Revie.
Publik Berhak Menelusuri Dasarnya
Dalam penataan ruang, keterlibatan masyarakat memang menjadi bagian yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007. Regulasi tersebut memuat hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkuat prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, permintaan agar dokumen perubahan luas wilayah dapat diperiksa publik bukan semata persoalan politik atau polemik angka. Transparansi dokumen menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar kebijakan yang nantinya memengaruhi tata ruang dan administrasi wilayah.
Revie menilai pemerintah dan DPRD Sambas harus menjawab pertanyaan tersebut dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan. PTUN Menunggu Objek yang Jelas Revie pun menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila ditemukan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang memenuhi syarat untuk diuji.
“Kalau nanti setelah seluruh dokumen dibuka ternyata ada persoalan administrasi yang harus diuji, saya siap bertarung melalui jalur hukum, termasuk PTUN sesuai objek dan kewenangan peradilannya,” tegasnya.
Namun, terdapat satu catatan hukum penting. Raperda yang masih berada dalam proses pembahasan tidak otomatis menjadi objek gugatan PTUN.
Objek sengketa harus memenuhi ketentuan mengenai keputusan atau tindakan pemerintahan yang dapat diuji menurut hukum administrasi. Karena itu, langkah hukum nantinya tidak cukup hanya dengan mempersoalkan angka. Dokumen keputusan, kewenangan pejabat, proses administrasi, serta akibat hukum yang ditimbulkan harus terlebih dahulu dipetakan.
Peta Dibuka, Pertanyaan Bisa Dijawab
Pada akhirnya, polemik 45 ribu hektare tidak akan selesai hanya dengan adu pernyataan.
Peta harus dibuka. Koordinat harus diperiksa. Dasar penghitungan harus diperlihatkan. Dokumen batas harus dicocokkan. Status tanah juga harus dijelaskan. Jika seluruh data konsisten, publik memperoleh jawaban. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan, setidaknya sumber persoalannya dapat ditelusuri secara terang.
Revie kembali mendesak Pemkab dan DPRD Sambas membuka data tersebut. “Buka peta, buka koordinat, buka dasar perubahan luas wilayah, jelaskan status lahannya, dan jelaskan siapa yang menguasai wilayah tersebut. Masyarakat Sambas berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Jangan ada sejengkal pun tanah Sambas yang berubah status tanpa diketahui publik dan tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkas Revie.
PEWARTA: DPD IWOI SAMBAS.
EDITOR: REDAKSI.
