RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Anggaran besar tidak otomatis menjamin kualitas pekerjaan. Hal itu kini menjadi pertanyaan publik terhadap proyek Peningkatan Jalan Batas Kota Sambas–Subah senilai Rp22,87 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025. Jum’at, (25/09/2026).
Di lapangan, badan jalan disebut mengalami gelombang dan memiliki perbedaan tinggi-rendah pada sejumlah titik. Pada saat yang sama, pekerjaan pelebaran jalan juga dipertanyakan karena dinilai belum sepenuhnya memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Lebih jauh, muncul informasi mengenai tiga orang yang disebut menjadi korban dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kondisi jalan merupakan penyebab kecelakaan.
Karena itu, fakta tersebut perlu dibuka melalui pemeriksaan lapangan, keterangan korban, data medis, laporan kepolisian, serta pengujian teknis oleh pihak yang berwenang.
Papan informasi pekerjaan di lokasi mencantumkan paket Peningkatan Jalan Batas Kota Sambas–Subah sebagai bagian dari Penyelenggaraan Jalan Provinsi dengan subkegiatan Rekonstruksi Jalan.
Nilai kontraknya tercatat Rp22.872.121.000. Masa pelaksanaan pekerjaan disebut 107 hari kalender.
BACA JUGA: Gedung KIA RSUD Sambas Retak, Proyek Rp25,7 Miliar Dipertanyakan
Dalam dokumen yang ditampilkan pada papan proyek, PT Anugrah Bayuarya Perkasa tercantum sebagai penyedia pekerjaan. Sementara itu, konsultan supervisi tercantum PT Fini Rekayasa Konsultan KSO PT Arkade Gahana Konsultan.
Dengan angka sebesar itu, pertanyaan publik sebenarnya sederhana: apakah pekerjaan yang dibayar dengan uang negara telah menghasilkan jalan yang memenuhi standar mutu dan keselamatan?
Pertanyaan tersebut tentu tidak bisa dijawab hanya melalui penampakan visual. Sebaliknya, diperlukan pemeriksaan terhadap material, ketebalan, kepadatan, struktur perkerasan, elevasi, dimensi pelebaran, volume, serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
Masalah konstruksi jalan tidak berhenti pada soal permukaan terlihat mulus atau bergelombang. Di balik lapisan tersebut terdapat struktur pekerjaan yang menentukan keamanan dan umur layanan jalan.
BACA JUGA: Pengamat Desak Audit Dana Hibah Sambas Rp80 Miliar
Apabila dugaan ketidakteraturan elevasi atau kualitas pekerjaan terbukti melalui pemeriksaan, maka penyebabnya harus ditelusuri. Apakah berkaitan dengan material, metode pelaksanaan, kondisi tanah dasar, pemadatan, desain, pengawasan, atau faktor lainnya, semuanya membutuhkan pembuktian teknis.
Dalam konteks jasa konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Bahkan, Pasal 24 UU 22/2009 mengatur bahwa jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan harus segera diperbaiki. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.
Artinya, persoalan keselamatan tidak semestinya menunggu sampai muncul korban berikutnya.
Informasi mengenai tiga orang yang disebut menjadi korban menjadi bagian penting yang juga perlu diverifikasi.
Sebab, tanpa keterangan korban, data medis, laporan kepolisian, dokumentasi lokasi, serta pemeriksaan kondisi jalan, hubungan sebab-akibat belum dapat dipastikan.
Karena itu, IWOI Kabupaten Sambas mendorong seluruh informasi tersebut diuji secara terbuka. Pemeriksaan yang objektif akan jauh lebih penting daripada sekadar saling melempar pernyataan.
“Publik tentu kaget. Jalan dibangun menggunakan uang rakyat, tetapi setelah pekerjaan selesai justru muncul persoalan keselamatan. Kalau benar sampai ada korban yang harus dibawa ke rumah sakit, ini tidak boleh dianggap persoalan biasa,” tegas Ketua IWOI Kabupaten Sambas, Revie Achary.
Menurut Revie, persoalan tersebut harus dijawab dengan data, bukan asumsi.
“Kalau memang pekerjaan sudah selesai tetapi jalan justru membahayakan pengguna, maka harus dibuka secara terang. Periksa spesifikasi, volume, mutu dan hasil pekerjaan. Kalau ada kekurangan, siapa yang bertanggung jawab harus jelas,” ujarnya.
Selanjutnya, perhatian juga diarahkan pada fungsi pengawasan. Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat, konsultan supervisi, serta pihak terkait dinilai perlu memastikan kondisi fisik pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
Pemeriksaan dapat mencakup kerataan dan elevasi permukaan, ketebalan lapisan, kepadatan, mutu material, struktur perkerasan, dimensi pelebaran, volume pekerjaan, serta kesesuaian hasil akhir dengan spesifikasi.
Dengan begitu, apabila pekerjaan memenuhi standar, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban bagi publik. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, mekanisme perbaikan dan pihak yang bertanggung jawab juga dapat ditentukan berdasarkan bukti.
“Ini uang rakyat. Bukan uang pribadi pejabat maupun kontraktor. Maka setiap rupiah harus menghasilkan pekerjaan yang bermutu dan aman bagi masyarakat,” kata Revie.
Pada akhirnya, persoalan proyek ini bukan sekadar apakah jalan terlihat bagus atau buruk. Yang jauh lebih penting adalah apakah uang negara sebesar Rp22,87 miliar telah menghasilkan pekerjaan yang sesuai kontrak, memenuhi standar teknis, dan aman digunakan masyarakat.
Karena itu, pemeriksaan terbuka menjadi penting. Publik membutuhkan kepastian berbasis data mengenai kualitas pekerjaan, bukan sekadar pernyataan bahwa proyek telah selesai.
Di sisi lain, pihak pelaksana dan instansi terkait juga perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan serta klarifikasi atas sorotan tersebut.
Dengan demikian, seluruh fakta dapat diuji secara berimbang. Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sesuai standar, hal itu harus disampaikan kepada publik. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjutnya pun harus jelas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PEWARTA: DPD IWOI SAMBAS.
EDITOR: REDAKSI.
