Rajawaliborneo.com.         Kubu Raya, Kalimantan Barat – Tokoh masyarakat Sungai Belidak, Efendi H. Usman, menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya proses pengusutan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp. 181 juta yang diduga melibatkan Kepala Desa Sungai Belidak. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Kubu Raya, namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Minggu (08/12/2024).

Dok. Tokoh masyarakat Sungai Belidak, Efendi H. Usman.

“Dugaan ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat. Kami mendesak penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan terkait proses penyelidikan kasus ini. Jangan sampai masyarakat merasa hukum tidak berpihak pada keadilan,” tegas Efendi H. Usman pada Sabtu (7/12/2024) sore.

Baca Juga : Kritikan Tokoh Masyarakat Berbuah Hasil, Inspektorat Siap Audit Desa Belidak.

Efendi juga meminta agar Kepala Desa Sungai Belidak diberhentikan sementara dari jabatannya demi menghindari potensi penyalahgunaan wewenang selama proses hukum berlangsung.

“Kami tidak ingin kepala desa tetap menjalankan tugasnya di tengah dugaan pelanggaran serius. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan desa,” lanjutnya.

Baca Juga : Tokoh Sungai Belidak Desak Kejelasan Dugaan Korupsi Dana Desa.

Efendi mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan ini sudah disampaikan beberapa bulan lalu, tetapi hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian. “Kami berharap Polres Kubu Raya segera bertindak cepat dan transparan. Ini demi keadilan bagi seluruh masyarakat Sungai Belidak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kubu Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Masyarakat Sungai Belidak terus berharap adanya keadilan dan langkah nyata dalam menyelesaikan dugaan korupsi yang merugikan desa mereka.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!